Terkait Kasus Tambang Ilegal Penimbunan Tapak Sumur Minyak Blok Rokan,
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID — Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai kasus usaha pertambangan ilegal yang menjerat PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) mestinya diusut secara pidana. Tak hanya untuk kedua perusahaan tersebut, namun pihak lain sebagai pengguna tanah urug (tanah timbun) yang diduga ilegal itu juga bisa diseret secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) diduga kuat adalah pemasok tanah urug untuk PT Rifansi Dwi Putra (RDP).
Selanjutnya, PT Rifansi Dwi Putra diduga menggunakannya untuk menimbun tapak (wellped) sumur minyak wilayah kerja Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"PT Rifansi Dwi Putra dan PT PHR dapat dikenakan sebagai penadah," terang Dr Muhammad Nurul Huda dalam keterangan tertulis, pada Jumat (14/1/2022).
Nurul Huda mendesak aktivitas penambangan tanah ilegal di Rohil diusut oleh aparat hukum, khususnya kepolisian. Termasuk soal potensi adanya kerugian negara akibat tidak menerima pemasukan keuangan negara dari kegiatan penambangan tanah diduga ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
"Pelakunya mesti diusut secepat mungkin. Jika dibiarkan bisa berdampak buruk bagi lingkungan. Untuk itu, harus ada upaya yang tegas dari penegak hukum untuk menindaknya," tegas Nurul Huda.
Adapun undang-undang yang bisa dikenakan terhadap perusahaan tersebut yakni pasal 160 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pertamina Hulu Rokan tak bisa lepas dari kasus ini. Harus juga ikut mempertanggungjawabkannya secara hukum. Aparat mestinya bertindak. Bisa dijerat sebagai penadah," tegas Nurul yang merupakan Direktur Eksekutif Formasi Riau ini.
Sebelumnya, Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM menyebut bahwa dua perusahaan yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) diduga melakukan aktifitas pertambangan ilegal. Kedua perusahaan memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah kerja Migas Blok Rokan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi tapak sumur minyak. (*)
Berita Lainnya
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri