Tanggapi Pungutan di SDN 003 Bukit Kapur, Edison: Hal Ini Akan Perhatian Serius Komisi I DPRD Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Anggota DPRD Dumai Edison SH ikut menanggapi terkait adanya informasi pungutan atau sumbangan kepada orangtua/wali murid untuk pembelian lahan perluasan SDN 003 Bukit Kapur.
Dikatakannya, pihak sekolah melalui komite masih diperbolehkan melakukan pemungutan sumbangan kepada orang tua murid selama penggalanagan dana tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
“Terkait hal sumbangan atau pungutan yang dilakukan Komite SDN 003 Bukit Kapur akan menjadi perhatian serius khususnya di Komisi I DPRD Dumai,” kata Edison yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai, Kamis (17/2/2022).
Ditambahkannya, ada aturan yang memperbolehkan sumbangan dari orang tua murid dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dikatakan jika penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini harus dilakukan pertimbangan sebelum diputuskan dan saya berharap ini tidak menjadi beban bagi seluruh orangtua/wali murid. Apalagi dalam kondisi saat jepitan ekonomi dan dipastikan tidak semua orangtua/ wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” ungkap Politisi Partai Golkar ini dengan tegas.
Anggota DPRD Dumai dua periode yang cukup dikenal lantang dan kritis ini, tidak ingin persoalan negara atau daerah menjadi beban masyarakat. Terkait pembelian lahan untuk perluasan sekolah seharusnya dibicarakan kepada instansi terkait dan dapat dimasukkan dalam Musrenbang.
“Intinya sebagai wakil rakyat, kita tidak menginginkan ada timbul persoalan ditengah tengah masyarakat. Apalagi ditemukan adanya dugaan pemaksaan dan berbenturan dengan Perundang-undangan Permendikbud, kita akan tindak tegas,” tukasnya lagi.
Beber Edison, dirinya bersama Komisi I DPRD Dumai akan memperdalam terkait regulasi pembelian lahan di SDN 003 Bukit Kapur.
“Ingat, dunia pendidikan saat menjadi atensi dan apalagi coba coba mencari keuntungan pribadi. Setiap kegiatan sekolah harus sesuai Permendikbud dan Saran Tindak Saber Pungli,” pungkas Wakil Rakyat yang kabarnya digadang-gadangkan maju di Pilkada 2024 mendatang. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Ditanya Galian C Ilegal, Camat Tapung: Saya Lagi Sama Kapolres dan Kapolsek
Opini Redaksi: Dampak Covid-19, Bantuan Pemerintah Sentitif Jika Tidak Tetap Sasaran dan Tebang Pilih
Rafki Dapunta: Terima Kasih Kawan-kawan dan Kader PP yang Tanpa Lelah dan Bahkan Siang Malam 'Betunggus Lumus'
Kapolres Kota Tangerang Berikan Surprise Pada Kodim 0510/Trs
Karang Taruna Cimone Jaya Berikan Bantuan Korban Banjir
Polres Cilacap Beri Kejutan Wartawan PWI di Hari Pers Nasional 2021
Gauli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda di Kampar Dijemput Polisi di Rumahnya
Dinkes Kota Tangerang: Meski Kasus Covid-19 Cenderung Menurun, Prokes Tetap Dijaga
Cawako Eko Suharjo Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai 2020
Ditemukan Proyek Tanpa Plang Nama di Kampung Baru, Warga Menduga Trik untuk Membohongi Masyarakat
Tingginya Tingkat Pengangguran Di Kota Dumai, Forum Peduli Tenaga Kerja Adakan Aksi