Terkait Amukan Gajah Liar, Kades Kapa Sesak Layangkan Surat ke BKSDA Aceh
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur peristiwa yang terjadi pada beberapa hari terakhir ini yang terus meningkat.
Peristiwa ini sudah menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah,karena dengan permasalahan ini membuat masyarakat setempat pun tidak bisa lagi melakukan aktivitas fisik nya.Karena Masyarakat setempat pada umumnya bergantung hidupnya pada pertanian
Begitu Banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat semenjak tahun sebelumnya dan sampai sekarang belum ada solusi yang tepat dari pemerintah.
Amukan gajah liar kembali lagi terjadi pada Jumat (11/2/22) malam yang terus mengobrak abrik sebagian tanaman warga setempat,menurut kepala desa kampong kapa sesak Tenang mengatakan amukan gajah liar ini memang kerap terjadi pada malam hari sementara di siangnya tidak.
Terkait peristiwa ini Kepala Desa Kapa Sesak melayangkan surat ke BKSDA Aceh yang tertanggal 6 Februari dengan nomor 14/045/2022 perihal mengamuknya gajah liar.
Dalam surat tersebut masyarakat setempat menuntut kepada BKSDA agar segera melakukan upaya untuk memindahkan atau menangkap gajah tersebut.
Jika hal ini tidak di lakukan maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang pada umumnya bergantung pada pertanian.
Kepala desa setempat TENANG menegaskan kepada pihak BKSDA agar segera melakukan langkah agar gajah tersebut di pindahkan.karena tidak ada solusi lain yang harus dilakukan selain menangkap gajah tersebut. (M. Yatim)
Berita Lainnya
Hasil RDP Abpednas dengan Pemko Subulussalam di DPR Membuahkan Surat Keputusan Bersama
Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Qanun 2020
Wako: Lubuklinggau Siap Jadi Tuan Rumah Kegiatan BKKBN Sumsel
Akibat Abrasi, 12 Rumah Di Tanjung Jabung Barat Nyaris Hanyut Ke Sungai
Tudingan Terhadap Ketua BPK, Nurfaizar: Itu Fitnah
Ketua GPK Subulussalam Gencar Bantu Masyarakat Menggalang Dana
Proyek Jembatan Penghubung Jalan Kecamatan Simpang Kiri dan Longkib Diduga Sarat Masalah
Merah Sakti Galau Lihat Kota Subulussalam Saat Ini
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
Bagikan Takjil dan Buka Bersama, Ini Kata Ketua PSI Kota Subulussalam
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh