Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi cuitan para netizen di media online dan media sosial (medsos) terkait persoalan kebun plasma dan izin Hak Guna Usaha (HGU) di pusaran PT. Laot Bangko (LB) Subulussalam, akhirnya Pundeh Sinaga angkat bicara.
"Di versi saya/kami, rasanya terlalu dini atau terlalu memaksakan untuk membicarakan kebun plasma dalam persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Laot Bangko. Namun bagi saya/kami masih mempertanyakan terbitnya izin sebuah HGU atas nama PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam" ucap Pundeh Sinaga, salah seorang warga setempat melalui siaran perssnya di terima media ini via chat WA, Rabu (16/2/2022).
Hal ini disebutkan Pundeh, menanggapi sebuah opini atau pendapat pribadi dan seperti pengamat yang terkesan membuat bantahan di media online oleh wartawan media itu sendiri tanpa nara sumber, dengan judul "PLASMA Perkebunan di Subulussalam,"Ibarat Buah Simala Kamah, Aturan Mana Yang Terabaikan?" Siapa Penegak Hukum Terandalkan?" terbit pada tanggal 13 Februari 2022.
Pada alenia selanjutnya di tuliskan, "PT. Laot Bangko kembali di laporkan warga Kota Subulussalam berinisial Pundeh melaporkan PT. Laot Bangko tentang keadaan, keberadaan status Hak Guna Usaha perkebunan PT. Laot Bangko kepada DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) melalui ketua Komisi II Irpannusir. Sekaligus menyerahkan data-datanya dalam laporannya pada DPRA dari Partai Amanat Nasional tersebut dan di dampingi rekan kerjanya dari Partai Aceh Yahdi Hasan"
"Saya menganggap, Plasma dan HGU adalah kolektif kolegial. (Ada plasma wajib ada HGU) atau sebaliknya. Namun, bagaimana kita membicarakan soal plasma, sedangkan status izin HGU nya masih dipertanyakan" ujar Pundeh.
Ditambahkan Pundeh Sinaga dan juga anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam ini, Pemko Subulusslam di duga terlalu jauh melibatkan diri dalam mekanisme tahapan administrasi hingga terbitnya perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, sehingga masyarakat seperti 'berbenturan' dengan pemerintah ketika mengikuti rapat dalam persoalan HGU PT. Laot Bangko selama ini, sehigga banyak lahan warga yang di serobot tidak terselesaikan oleh PT LB.
Kita ketahui, kata Pundeh, izin HGU PT. Laot Bangko yang terbit pada tahun 1989 seluas 6.818 Hektar lebih, berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Akan tetapi Walikota Subulusslaam langsung menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) bernomor: 188.45/341/2019 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan HGU PT. Baot Bangko dengan petani/masyarakat Kota Subulussalam yang di tanda tangani oleh Affan Alfian (Walikota) pada tanggal 30 Desember 2019 atau sehari sebelum matinya izin HGU PT. LB yang lama tersebut.
Ironisnya, kata Pundeh, dari hasil SK tertanggal 30 Desember 2019 yang di terbitkan Walikota itu, lahirlah sebuah tim Kelompok Kerja (Pokja) di pimpin HM. Ya'kub, KS MM sebagai ketua Tim Pokja yang merupakan Asisten I setdako Subulussalam.
Dalam waktu 21 hari kerja, sambung Pundeh, tepatnya tanggal 21 Januari 2020, tim pokja langsung membuat berita acara hasil keputusan rapat sengketa lahan & perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, dengan sebuah rekomendasi, PT. LAOT BANGKO TETAP MELAKSANAKAN OPERASIONALNYA DAN PROSES PERPANJANGAN HGU DAPAT DI LANJUTKAN SESUAI KETENTUAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU, di tanda tangani mulai dari Walikota, DPRK dan tim Pokja serta beberapa dari Forkopimda, menjadi dasar hukum pihak management PT. Laot Bangko untuk tidak berhenti melaksanakan kegiatannya di saat izinnya sudah berakhir.
"Sebelum menyinggung soal Amdal, Kalau kita berbicara aturan dan perundang-undangan, sejauh mana kah kewenangan atau dasar hukum pemerintah daerah melalui tim Pokja yang bisa merekomendasikan perusahaan HGU PT. Laot Bangko untuk bisa beroferasi di saat izinnya sudah mati sejak tanggal 31 Desember 2019" tanya Pundeh.
Di beritakan sebelumnya, Pundeh Sinaga menjelaskan, dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu (09/02/2022), beberapa hal tentang ke adaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.
Menurut Pundeh Sinaga, dirinya menganggap tindakan pihak PT. LAOT BANGKO hanyalah, tidak lebih dari "MENGANDALKAN UANGNYA YANG BANYAK", TIDAK KENAL ATURAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG dan diduga KEBAL HUKUM.
Pasalnya, kata dia, dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang PERPANJANGAN jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021, lebih kurang 3.700 Hektar.
Padahal, sambung Pundeh, sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.
"Kalau saya tidak salah, desa yang berbatsan langsung dengan PT. Laot Bangko adalah, desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat" ujarnya.
Lebih jauh Pundeh memaparkan, dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.
Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam.
Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang, sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi" tandas Pundeh.
Bahkan, kepala desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung pundeh, juga telah melayangkan Dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait.
Selanjutnya, Surat Kepala kampong Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal: Permintaan 'ENCLAVE' lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang di alamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait.
"Namun kesemuanya yang kami lakukan selama ini, mulai dari pemerintahan tingkat Dua (Pemko) tingkat Satu (Provinsi) dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata istilah. Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu, semua tutup mata" terang Pundeh. (Rls/Juliadi)
Berita Lainnya
Sambut HUT BRIMOB Ke 76, Batalyon C Jalin Kerja Sama dengan PMI Subulussalam
Hipmalaya Sarankan Walikota dan Mantan Walikota Bahas Mengenai Defisit Pemko Subulussalam
Sarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Desa Krueng Batee
Lapas Kelas III Alahan Panjang Gelar Sholat Ghoib dan Do'a Bersama
70 Orang Positif Covid-19 Di Bireun, 8 Orang Meninggal Dunia
Curah Hujan Deras, Kampong Subulussalam Timur di Terjang Banjir
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda
MAN 1 Bireuen Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar Talkshow UMKM Ditengah Pandemi Covid-19
Jubir BISA Apresiasi Pemko Subulussalam Laksanakan Lelang Jabatan Eselon II
Ormas Laki Sambut Kunjungan Tim Kesbangpol Kota Subulussalam