Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil
SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Disinyalir adanya pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN jalur Subulussalam – Aceh Singkil dipersoalkan banyak pihak, menuai banyak masalah.
Pasalnya, PT PLN diduga telah melakukan pencaplokan terhadap lahan warga yang seharusnya mendapatkan ganti rugi dan kompensasi dari pihak PLN. Namun, sebaliknya warga tidak menerima ganti rugi meskipun lahannya berada pada lintasan pembangunan SUTT.
Mengenai Peta alas Hak yang dimiliki masyarakat yang telah diganti rugi Pihak PT PLN juga terjadi tumpang tindih Alas Surat warga di Kawasan Hutan Produksi.
Sedangkan Instansi Pemerintah yang telah menerima ganti rugi dari PT PLN juga terjadi masalah seperti Aset Pemerintah yang telah dibayarkan ke Kas Daerah Aceh Singkil, terjadi kelebihan bayar dari pihak PT PLN.
Belum lagi terhadap Tanah Negara yang di klaim oleh berbagai pihak menjadi lahan miliknya yang telah dibayarkan oleh PT PLN meski itu telah melanggar aturan dan perundang-undangan.
Bahkan adanya pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah Najamuddin mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Singkil sekaligus mantan Sekda Aceh Selatan, memiliki sertifikat tanah dihutan produksi seluas 14 Hektar.
Selain itu, Camat Suro Makmur, Sumadi S.IP.M juga membenarkan ada warganya yang akan menerima ganti rugi dan kompensasi dari PT PLN dari lahan lintasan yang memiliki tanaman seperti Gaharu, Durian, Jambu, dan Tanaman Kelapa Sawit yang masih berada dilokasi Hutan Produksi bernama Juliadi dengan nilai ganti rugi dan kompensasi yang ia terima sebesar Rp500 Juta.
Sedangkan menurut Irwandi UPTD KPH Wilayah VI, mengatakan. Bahwa ganti rugi atau pembayaran kompensasi lahan diwilayah Hutan Produksi atau kawasan, tidak diperbolehkan kepada perseorangan.
"Ada pengaturanya melalui PSDH baik kompensasi tanam-tanaman dilahan Negara. Seperti tanaman endemik Kapur dan tanaman MPTS (Multi pungsi dan tanaman serbaguna) walau itu tanaman sawit yang tumbuh dihutan Produksi atau Kawasan," sampainya kepada rekan Media.
Saat di konfirmasi Pihak PLN melalui manjemennya Ramadan Chaniago. Pada, Senin, (21/02/22). juga membenarkan telah terjadi pembayaran- pembayaran kepada berbagai pihak seperti tanah Najamuddin Sekda Aceh Selatan, yang berada dikawasan Hutan.
Dia nya, juga mengatakan. Ada pembayaran ganti rugi lahan kepada pemerintah Aceh Singkil yang sedang polemik dengan tanah warga, atasnama Ucok Marpaung.
Terkhusus mengenai ganti rugi dan kompensasi dilahan hutan produksi.
"Itu sudah melalui rapat pada pemerintah Aceh Singkil, juga termasuk kejaksaan ikut rapat dalam hal ini." Ujar Ramadan Chaniago Bagian pengukuran dan manajamen PLN di Mes nya. (Juliadi/Tim)
Berita Lainnya
Demi Memenuhi Gizi Siswa, MRI Abdya Berikan Paket Pangan di MIS Tangan-Tangan
MTSN 8 Bireuen Terus Lakukan Upaya Pecegahaan Covid-19
Repdem Aceh Adakan Rapat Koordinasi Bersama Repdem dan Kader PDIP Kota Subulussalam
Empat Bulan Tenaga Kontrak RSUD Belum Gajian, Ketua DPD PSI Kota Subulussalam: Ini Sangat Miris Sekali
Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK
H Merah Sakti: Gunakan Saja Rumah Saya untuk Posko Kebakaran
Desa Kampong Tengoh Kembali Laksanakan Gerai Vaksinasi Covid-19
Pangkogabwilhan I Hadiri Penanaman Pohon Jati Emas Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam
Ketua BMI Subulussalam: Pemerintah Harus Segera Menyelesaikan Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat
Tokoh Pemekaran ini Desak Pemko Subulussalam, Ada Apa?
Sejumlah Jurnalis Nyatakan Sikap Langsung Kepada Kapolres Subulussalam
PDIP Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam