Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Jual Aset untuk Ganti Dana Zakat yang 'Disunat' Rp1,1 Miliar
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau inisial M, yang diduga melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, diketahui tengah menjual aset berupa rumah, untuk mengganti zakat yang 'disunat'.
Diketahui rumah mewah yang akan dijual tersebut berada di jalan Wira Puri, Kulim, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, selain memiliki mobil mewah, M juga diketahui memiliki ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, dan mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu ia beli tahun 2021.
Kabarnya, ketiga aset milik M tersebut akan dijual untuk mengganti uang zakat pegawai Bapenda Riau selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
Diketahui kalau uang zakat pegawai Bapenda Riau yang terkumpul selama dua tahun mencapai Rp1,4 miliar. Namun oknum bendahara tersebut hanya menyetor Rp300 juta ke Baznas Provinsi Riau.
M berjanji akan mengganti uang yang disunat sebesar Rp1,1 miliar itu paling lama sampai akhir Mei 2022, dengan jaminan tiga aset tersebut.(*)
Berita Lainnya
Bye-bye! Awal Februari Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Guru PAUD Se-Kota Tangerang Apresiasi Anggota DPRD Banten Ahmad Fuady
Ketua PAC Dumai Timur Bastian Jambak : Tidak Ada Lagi Oknum yang Mengatasnamakan PP Dalam Aksi Yang Tidak Bertanggung Jawab
Sederet Ungkapan Masyarakat Dumai Perayaan Imlek Tahun 2021 di Tengah Pandemi
Menjalang HUT RI Ke-74, WOM Finance Ikut Partisipasi Bangun Gapura
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
Bupati Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Pernikahan Anak Pertama Ketua SMSI
Viral Pergoki Suami Selingkuh, Istri Waka DPRD Sulut Diklarifikasi BK
Keterangan Kades Tapos Diduga Ada Kejanggalan
PANSUS akan di Bentuk Untuk Penyelesaian masalah Pesangon di PT Bumi Laksamana Jaya
Inilah Profil Puan Maharani, Perempuan Pertama Pimpin DPR RI
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul