• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur
06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Soroti Mafia Perkebunan Kelapa Sawit di Kuansing Riau

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

PantauNews

Sabtu, 16 April 2022 15:33:48 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti dugaan 'praktek haram' perampokan hutan dan penanaman kebun kelapa sawit ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa temuan atas kasus tersebut harus dijadikan atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Negeri ni.

DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak Barwskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus turun tangan, karena temuan itu memenuhi unsur kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). 

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

DPP Pro JARWO juga bahkan mengendus 'aroma busuk' adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas praktek haram tersebut.

“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang porak poranda atas praktek haram penjarahan hutan yang sangat masif dan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal. Ini harus menjadi atensi dan wajib diusut tuntas. Negara tak boleh kalah dengan para mafia,” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).

Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional Jokowi Merdeka menegaskan bahwa praktek haram perampokan ilegal logging dan lenguasaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan konsensus bersama dan agar negara benar-benar percaya diri untuk tegak lurus menghadapi kejahatan tersebut.

 Selanjutnya, Media Center DPP Pro JARWO juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan. Puluhan ribu hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi ini terbukti mengalami alih fungsi dan okupasi.
 
“Modus yang dilakukan para Mafia tersebut adalah dengan cara memberdayakan kelompok tani dengan berbagai macam spekulasi, mencacah surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para pemilik modal (mafia perkebunan,red) di Kabupaten Kuansing” tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, DPP Pro JARWO berencana akan melampirkan hasil dari ploting (titik koordinat) atas temuan tersebut dan segera menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Riau dan pihak Kejati  Riau.

“Ingat yah, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat pola dan mekanisme ‘ketelanjuran’ yang merupakan bahagian dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)," tukasnya.

Menurut Larshen Yunus bahwa praktek haram perambahan yang cenderung masuk kategori perampokan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat. tetapi justru dilakukan dengan cara-cara Invansi oleh sekelompok orang dan para pemodal dari luar kawasan tersebut. 

"Terakhir, DPP Pro JARWO menegaskan, bahwa terhadap praktek haram tersebut terbukti lahan yang di kuasainya sangat luas diatas 5 Hektar serta berpotensi tidak memiliki administrasi hukum dan perizinan, sesuai Undang-Undang Ciptaker dan peraturan lainnya” tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


Sumber : DPP Pro JARWO /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!

Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak

Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja

Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya

Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Terkini +INDEKS

JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur

06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022
LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang
05 Juli 2022
Bertemu dengan Wamen BPN/ATR, Ini Kata Sairun
05 Juli 2022
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu Gelar Muscab I
05 Juli 2022
Sat Lantas Polres Inhu Gelar Road Safety Campaign, Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76
04 Juli 2022
Jalin Silaturahmi, DPC Kecamatan Sungai Sembilan Kunjungi Sekretariat DPD Pujakesuma Kota Dumai
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil

Dibaca : 259 Kali
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
Dibaca : 240 Kali
DPD Pujakesuma Kota Dumai Silaturahmi Ke Rumah Pendiri IKJR
Dibaca : 339 Kali
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan
Dibaca : 730 Kali
Bahas Kemajuan Provinsi Banten, Ketum FBB Silaturahmi Ke Pj Gubernur Al Muktabar
Dibaca : 234 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved