Soroti Mafia Perkebunan Kelapa Sawit di Kuansing Riau
DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti dugaan 'praktek haram' perampokan hutan dan penanaman kebun kelapa sawit ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa temuan atas kasus tersebut harus dijadikan atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Negeri ni.
DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak Barwskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus turun tangan, karena temuan itu memenuhi unsur kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
DPP Pro JARWO juga bahkan mengendus 'aroma busuk' adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas praktek haram tersebut.
“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang porak poranda atas praktek haram penjarahan hutan yang sangat masif dan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal. Ini harus menjadi atensi dan wajib diusut tuntas. Negara tak boleh kalah dengan para mafia,” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).
Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional Jokowi Merdeka menegaskan bahwa praktek haram perampokan ilegal logging dan lenguasaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan konsensus bersama dan agar negara benar-benar percaya diri untuk tegak lurus menghadapi kejahatan tersebut.
Selanjutnya, Media Center DPP Pro JARWO juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan. Puluhan ribu hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi ini terbukti mengalami alih fungsi dan okupasi.
“Modus yang dilakukan para Mafia tersebut adalah dengan cara memberdayakan kelompok tani dengan berbagai macam spekulasi, mencacah surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para pemilik modal (mafia perkebunan,red) di Kabupaten Kuansing” tutur Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, DPP Pro JARWO berencana akan melampirkan hasil dari ploting (titik koordinat) atas temuan tersebut dan segera menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Riau dan pihak Kejati Riau.
“Ingat yah, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat pola dan mekanisme ‘ketelanjuran’ yang merupakan bahagian dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)," tukasnya.
Menurut Larshen Yunus bahwa praktek haram perambahan yang cenderung masuk kategori perampokan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat. tetapi justru dilakukan dengan cara-cara Invansi oleh sekelompok orang dan para pemodal dari luar kawasan tersebut.
"Terakhir, DPP Pro JARWO menegaskan, bahwa terhadap praktek haram tersebut terbukti lahan yang di kuasainya sangat luas diatas 5 Hektar serta berpotensi tidak memiliki administrasi hukum dan perizinan, sesuai Undang-Undang Ciptaker dan peraturan lainnya” tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)
Berita Lainnya
'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin