Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari, Dua Wanita Diamankan
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujarnya.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Asisten I Pemko Subulussalam Instruksikan BPN, Pengamat: Sairun Offside
Terkait Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Kebijakan DPR Dinilai 'Konyol'
Hasil Pertemuan Tokoh Sebut Pemerintahan Kota Subulussalam Saat Ini Gagal
Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang Dilaporkan Tersesat di X Koto Tanah Datar
IPSUS Berbagi Takjil di Lingkungan Kampong Subulussalam Selatan
Cegah Illegal Logging dan Karhutla, Dua Kapolres Tanam Pohon
Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi
Sertijab Kapolres Tanjab Barat Penuh dengan Suasana Haru
AMPeS Harapkan Pj Walikota Subulussalam Nantinya Asli Putra Daerah
Tiga Ketua LSM Sambangi PT Laot Bangko, Hasilnya Sangat Mengecewakan
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar