Polemik Misteri Salinan APBDes Lae Ikan, Kini Sudah Terjawab
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh kini telah terjawab.
Disampaikan Camat Penanggalan Al Hendra Syahputra Bancin SH kepada awak media terkait tuntutan Nurfaizar Anggota BPK, mengenai APBDes Desa Lae Ikan Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 ini sudah diserahkan Kades langsung kepada lembaga BPK tersebut.
"Alhamdulillah, tuntutan anggota BPK tempo hari sudah dipenuhi Kepala Desa Lae Ikan, tadi siang," kata Camat Penanggalan, Rabu, (13/4/2022).
Lanjut Camat, APBDes tersebut sudah di berikan Kades kepada Lembaga BPK Lae Ikan.
"Di lembaga BPK itu ada Ketua dan Anggota, mereka lah yang mempelajari bersama-sama karena mereka satu kesatuan," lanjut Camat.
Selanjutnya, ia juga berharap selaku Muspika Kecamatan Penanggalan dan meminta kepada Kades dan BPK harus harmonis demi untuk kemajuan desa.
"Anggota BPK di Desa Lae Ikan itu ada lima orang dan yang berubah hanya ketuanya saja. Bersama-samalah untuk mengawal dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing agar Desa yang dipimpin mereka itu maju dan sejahtera masyarakat nya," harap Camat.
Ditambahkan Camat, untuk saat ini perseteruan kedua belah pihak sudah tidak ada lagi dan apa yang diminta Anggota BPK kemarin sudah dipenuhi Kades semuanya dan sebaliknya.
Masih di ruangan Camat, sambung Buyung H Berutu Kasi Pemerintahan Kecamatan Penanggalan terkait kepemimpinan Ketua BPK Desa Lae Ikan saat ini.
"Ketika pada saat peralihan ketua hanya merekalah BPK Lae Ikan yang mengetahui. Meski masalahnya Ketua BPK saat ini abang kandung Kades dan kita tidak mengetahui itu. Karena itu suatu soal internal mereka yang memilih ketua dan wakil ketua," jelasnya.
APBDes Desa tersebut sempat menjadi perseteruan antara mantan ketua yang kini menjadi anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) dengan Kepala Desa Lae Ikan.
Pasalnya, bermula dari dugaan penahanan gaji anggota BPK oleh Kepala Desa, alhasil Muspika Kecamatan Penanggalan memediasi kedua belah pihak dengan berdamai. Masalah penyelesaian gajipun telah selesai pada Jumat (8/4/2022) lalu. Hingga kini salinan APBDes juga sudah diserahkan Kepala Desa kepada Lembaga BPK Lae Ikan. (Juliadi).
Berita Lainnya
dr Dewi Bantah Tepis Isu Mempersulit Rujukan dan Memotong Insentif di Puskesmas Rundeng
Basthiar H Mubin Maju Di Pilkades Badak Anom
Baderhood TKP Tangerang Raya Peduli Korban Banjir
Bukit Kapur Expo 2023, Camat Agus Gunawan: Kita Upayakan Jadi Acara Tahunan
Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Kembali Terjadi Penambahan 3 Pasien Positif Hari Ini
Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah-Babinsa Kampung Baru Gelar Penyemprotan Desinfektan
Ombudsman: Setiap Kedinasan Wajib Berikan Pelayanan Publik yang Memuaskan
Pemberdayaan Masyarakat dengan Membantu Pengembangan Usaha Potensial
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Gas Elpiji 3 KG Di Kota Dumai mulai langka
Ahmad Dahlan Salah Satu Donatur di Karuci Volley Ball Club
Eksekusi Lahan Konsesi Di Dumai Berakhir Ricuh