Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Hal itu akan mulai berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.
Organiasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mencabut larangan ekspor tersebut.
Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi),
"Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022," tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia, Jakarta, Jumat (20/5).
Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.
"Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian.
Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia," ujar Pahala.
Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.
"Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ucap Pahala.
Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H. Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS. (rls)
Berita Lainnya
Mitra Binaan PT Timah Tbk Friskila Natural Beauty Raih Prestasi UMKM Award Babel
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
Tugas Para Kapolda Baru dari Polri
POM TNI Tangkap Pelaku yang Gunakan Plat Dinas Palsu 3423-00
PGEO Anak perusahaan Pertamina, Salah Satu Pilihan Investasi Bagi Investor
Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
Jokowi Lantik Enam Mentri Baru Untuk Kabinet Indonesia Maju
Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes
Benarkah Luhut di Balik Bisnis PCR? Jubir Buka Suara