Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah YDS Alias YG (29) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. YDS Alias YG (29) ditangkap satu hari menjelang hari pernikahannya.
YDS Alias YG (29) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan jenis Tanaman Shabu berjumlah 2(dua) paket dengan Berat Kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) Gram, 1 (satu) lembar Tissu warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka YDS Alias YG (29) disebuah rumah yang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya YDS Alias YG (29) berusaha melarikan diri dan membuang Barang Bukti (BB) kesemak-semak yang berada pinggir jalan sekitar, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Tersangka YDS Alias YG (29) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditangkap satu hari menjelang pelaksanaan prosesi Ijab Kabul pernikahannya. Kemudian YDS Alias YG (29) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)
Berita Lainnya
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Warga Semakin Resah Dengan Maraknya Peredaran Narkoba di Inhu
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih
Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama
Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua