Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah BA Alias BB (28) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.
BA Alias BB (28) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas Pinggang warna Hitam merk Valco, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Chips warna Biru, 30 (tiga puluh) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi berbentuk Segitiga warna Kuning berlogo Kuda / Ferrari dengan Berat Kotor 12,36 (dua belas koma tiga puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo F11 Pro warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR warna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2522 RQ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka BA Alias BB (28), Rabu (01/06/2022) sore. BA Alias BB (28) berhasil diamankan di Jalan Gatot Soebroto tepatnya di SPBU PT. Sukses Arta Permata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (03/06/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu / Pil Ekstasi.
“Tersangka BA Alias BB (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BA Alias BB (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)
Berita Lainnya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba