Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.
Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.
"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya
Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.
Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.
Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.
Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.
Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.
"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)
Berita Lainnya
Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu
Dibawah Guyuran Hujan, Polda Riau Inisiasi Doa Bersama Elemen Masyarakat Untuk Korban Kanjuruhan
Bupati dan Wabup Rohul Ikuti Panen Budi Daya Ikan di Embung Cinta Desa
Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara
Ini Penjelasan Diskominfo Dumai. Terkait Anggaran Media
Operasi Patuh Menekan Angka Kecelakaan, Kemacetan dan Pelanggaran
Kapolda Riau Pimpin Gelar Apel Patroli Berskala Besar Di Polres Rohil
Sejumlah Perwira Polda Riau Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Wakapolda
Bintradisi Perwira dan Bintara Sat Brimob Polda Riau Resmi Ditutup
Forgan Tinjau Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Depan Gerbang Tol Dumai-Pekanbaru
Mentri LHK dan Ketua DPP Santri Tani NU Santuni Anak Yatim
Didampingi Oleh Babinsa, Tim Dari Puskesmas Bagan Besar Tracing Contack Covid-19 Ke Rumah Warga