Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.
Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.
"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya
Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.
Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.
Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.
Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.
Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.
"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Lantik Muhammad Andri Sebagai Ketua Karang Taruna Riau
Penjabat Bupati Inhu Tinjau Pelaksanaan Jumat Agung
Kapolres Kuansing Lakukan Pengecekan Pos PPKM Skala Mikro
Dinas PUPR PKPP Riau Bangun 7 Unit RLH Untuk Korban Kebakaran Di Rambah Hilir
Dansat Brimob Polda Riau Pimpin Sertijab Danden Gegana
HUT KPI ke-5, RU Dumai Gelar Syukuran dan Santuni Panti Asuhan Az-Zahra
PKK Rohul Raih Juara 5 Perlombaan HKG Ke 51 Tingkat Provinsi Riau
Resah Bercampur Marah, Warga Bongkal Malang Minta Perusahaan Jangan Buang Limbah ke Sungai
Didampingi Oleh Babinsa, Tim Dari Puskesmas Bagan Besar Tracing Contack Covid-19 Ke Rumah Warga
Lurah Gurun Panjang Himbau Warga Agar Ikuti Program PTSL
PLN UP3 Rengat Lakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Jaringan
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam