• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri
30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

PantauNews

Kamis, 30 Juni 2022 10:51:00 WIB
Cetak

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.

Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya

Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.

Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat. 

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara. 

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional. 

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers. 

"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu

Dibawah Guyuran Hujan, Polda Riau Inisiasi Doa Bersama Elemen Masyarakat Untuk Korban Kanjuruhan

Bupati dan Wabup Rohul Ikuti Panen Budi Daya Ikan di Embung Cinta Desa

Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara

Ini Penjelasan Diskominfo Dumai. Terkait Anggaran Media

Operasi Patuh Menekan Angka Kecelakaan, Kemacetan dan Pelanggaran

Kapolda Riau Pimpin Gelar Apel Patroli Berskala Besar Di Polres Rohil

Sejumlah Perwira Polda Riau Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Wakapolda

Bintradisi Perwira dan Bintara Sat Brimob Polda Riau Resmi Ditutup

Forgan Tinjau Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Depan Gerbang Tol Dumai-Pekanbaru

Mentri LHK dan Ketua DPP Santri Tani NU Santuni Anak Yatim

Didampingi Oleh Babinsa, Tim Dari Puskesmas Bagan Besar Tracing Contack Covid-19 Ke Rumah Warga

Terkini +INDEKS

Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri

30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Masuki Bulan Suci Ramadhan, BDI PT KPI RU Dumai Gelar Pesantren Ramadhan Untuk Pekerja
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023
Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia
28 Maret 2023
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
28 Maret 2023
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
27 Maret 2023
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
27 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Dibaca : 506 Kali
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
Dibaca : 342 Kali
'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
Dibaca : 230 Kali
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Dibaca : 274 Kali
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
Dibaca : 661 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved