Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Beroperasinya Kafe Remang-remang kembali menuai permasalahan bagi Masyarakat Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Untuk menuntaskan persoalan ini serta mengurai benang dalam persoalan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH bersama Upika melakukan langkah strategis dengan mengadakan Musyawarah Masyarakat Dusun Simpang D, Jumat (3/6/2022), di Mesjid Raya Nurul Hikmah.
Bersama Camat Rambah Hilir H Agus Salim S Sos, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH yang baru menjabat hitungan hari, menindaklanjuti permasalahan kafe remang - remang yang beroperasi kembali setelah dilakukan kesepakatan atau perjanjian bersama antara Msayarakat dengan pemilik kafe untuk tidak membuka atau menutup kafe secara permanen.
Kegiatan ini diikuti , Kasi Trantib Rambah Hilir Mahadi, SE, Kasi Kesra Rambah Hilir H Karim, Kanit Binmas AIPTU Juller, S AP, Kanit IK BRIPKA Amron, Banit Reskrim BARRI Putra BPD Syarifudin, Kadus Simpang D I Zulhamzah, Kadus Simpang D II Ramadani, Kadus Simpang D III Alde Antoni Yusri.
Kemudian, Ketua RW 02 Simp D Kurnia Hadi, RW 01 Simp D Kasum, RT 01 Simp D Sumardi, RT 02 Simp D M Muslim, RT 03 Simp D Safarudin, RT 04 Simp.D Ilham, Tokoh Masyarakat H Ahmad Sodikin, Tokoh Masyarakat Maraganti HSB, Tokoh Masyarakat Hasril Peto, Tokoh Agama Ahmad Rusdi Lubis, Ketua Pemuda I Aman Aruan, Ketua Pemuda II Adi Bengkel dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Camat Rambah Hilir H Agus Salim S Sos menyampaikan pada Senin 28 Maret 2022, dirinya hadir di samping Masyarakat khususnya dari ibu-ibu kelompok Majelis Taklim yang berjumlah 7 kelompok yang melakukan aksi keberatan dengan mendatangi dan melakukan penutupan paksa kafe - kafe remang - remang yang berada di wilayah Dusun Simpang D Desa Rambah.
"Secara pribadi, saya seratus persen mendukung penuh apa yang menjadi harapan masyarakat untuk menertibkan lingkungannya terkhusus untuk menutup kafe remang - remang yang meresahkan masyarakat Dusun Simpang D ini," ucapnya.
Namun dirinya juga harus mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur dan membutuhkan waktu yang tepat,sambungnya.
" Untuk pelaku yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama akan saya lakukan pemanggilan agar hadir di Kantor Camat pada Senin 6 Juni 2022 baik itu yang melanggar perjanjian maupun pemilik kafe yang baru baru," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Tokoh Agama Dusun Simpang D Rusdi dirinya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Camat dan Kapolsek atas responnya terhadap keluhan Masyarakat
"Terutama permasalahan masyarakat Dusun Simpang D Desa Rambah terkait aktivitas Kafe remang-remang yang meresahkan masyarakat di wilayah Dusun Simpang D," tuturnya
"Saat ini kafe remang-remang sudah beroperasi kembali dengan adanya hal tersebut ibu-ibu kelompok majelis taklim yang berjumlah 7 kelompok berencana akan turun tangan langsung untuk menutup paksa, apabila tidak ada penyelesaian permalasahannya," paparnya
Lanjutnya, kegiatan kafe remang-remang selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat banyak, sehingga berdampak adanya rumah tangga hancur dan dijadikan sebagai tempat transaksi maupun penggunaan Narkoba.
" Kami masyarakat menuntut apa yang sudah di sepakati bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh pemilik kafe dengan masyarakat dimana menutup semua kafe yang ada di wilayah simpang D," ungkap Rusdi
Berdasarkan, informasi penyampaian tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui
Kapolsek Rambah Hilir menghimbau agar dalam penyelesaian suatu permasalahan tidak menimbulkan permasalahan yang baru, yaitu dengan cara mencari solusi terkait perjanjian seperti yang telah disepakati.
" Dengan dibukanya kembali kafe remang-remang yang menyebabkan tibulnya keresahan di Masyarakat serta untuk meminimalisir terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pemilik kafe remang-remang, " kata IPDA Debi Azhar SH MH
"Maka Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk melakukan kerjasama yang baik dengan Camat Rambah Hilir, Para Kades dan kadus serta seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tsb sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut IPDA Debi Azhar SH MH
Dirinya mengharapkan serta tegaskan kepada seluruh Masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Dengan main hakim sendiri demi terciptanya situasi Kamtibmas seperti yang diharapkan," tutup IPDA Debi Azhar SH MH mengakhiri.(*Das)
Berita Lainnya
Eliksander Bantah Gertak Nakes
Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla
Danramil 04/PP Buka Kejurnas Grasstrack di Lirik
Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan
Kantor Tutup Berbulan-bulan, UPT PKB Dishub Tidak Optimal Memberikan Pelayanan
Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara
Dalam Upaya Mempererat Silaturahmi, Polres Dumai Kembali Adakan Berbagi Zakat Profesi Ke-4
Gubri: Segera Tindaklanjuti Temuan OPD
LBM PCNU Pelalawan Taja BAHTSUL MASAIL Ke -2
Murid TK Aisyiyah Bustanul Atfhal II Kunjungi Polres Dumai
Wujudkan Ecowisata Serta Dukung Upaya Pengamanan Aset, PT KPI RU Dumai Resmikan SPT Patra Agro Lestari
Irjen Agung : Posko PPKM Wujud Negara Hadir di Masyarakat, Ujung Tombak Penanganan Covid-19