Pendaftaran Calon Kepala Mukim Penanggalan, HMB Perdana Mendaftar
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Haris Muda Bancin (HMB) Perdana Mendaftar Calon Kepala Mukim di Kemukiman Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, kota Subulussalam.
Pelaksanaan Pemilihan Mukim Kemukiman Kecamatan Penanggalan di Kota Subulussalam itu, Panitia pelaksana pilmukim membuka pendaftaran Penjanringan Bakal Calon Kepala Mukim sejak tertanggal 14 Juli sampai dengan 28 Juli 2022.
Dari informasi yang diperoleh media.hari ini,(26/07/22) Haris Muda Bancin (HMB) orang perdana yang mendaftarkan diri sebagai calon mukim,Kemukiman Penanggalan,Kota Subulussalam-Aceh.
Hal ini berdasarkan keterangan dari panitia Penjaringan Pilmukim Kecamatan Penanggalan bahwasannya Haris Muda Bancin ialah orang perdana yang mendaftarkan dirinya kepada panitia sebagai Calon Kepala Kemukiman Penanggalan.
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon (balon) Kepala Mukim Kecamatan Penaggalan,sejak 14 juli hingga hari ini baru satu orang yang memasukkan berkas pendaftarannya ke meja panitia,"Kata Junaidi Berutu sebagai salah seorang Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Mukim.
Berkas pendaftaran yang masuk ke meja panitia perdana itu ialah Haris Muda Bancin, Namun secara pasti kita belum mengetahui berapa bakal calon mukim yang akan ikut mencalonkan diri nantinya. Karena waktu pendaftaran masih terbuka hingga 28 Juli 2022, artinya hari ini masih hari Selasa tanggal 26 juli masih ada waktu beberapa hari lagi, selanjutnya di tanggal 29 juli nanti kita akan melakukan pemeriksaan berkas yang telah masuk dan akan menyampaikan kekurangan berkas jika masih ada yang kurang untuk diperbaiki mulai tanggal 30 Juli hingga 2 Agustus 2022 "ucapnya Junaidi menernangkan.
Junaidi menyampaikan penetapan calon Kepala Mukim akan ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan walikota No. 29 tahun 2022
Ditanya terkait jumlah peserta pemilih, "Jumlah pemilih telah ditetapkan melalui Perwal yang telah saya sampaikan tadi, di dalam Perwal tersebut disampaikan bahwa pemilih atau pemilik hak suara dalam pemilihan kepala mukim ialah 3 orang dari setiap desa di wilayah kemukiman, ya itu Kepala desa, Ketua badan Permusyawarahan Kampung (BPK) dan Imam Desa atau Imam masjid di desa.
Selanjutnya ada 4 orang dari kecamatan, yaitu satu orang tokoh Masyarakat, satu orang tokoh Perempuan, satu orang tokoh pemuda dan satu orang Imam Cik atau kecamatan masing masing dari tingkat kecamatan.
Sebagai informasi bahwa wilayah kecamatan Penanggalan meliputi dari 13 desa dan satu kemukiman. Tutupnya. (Rls/Juliadi)
Berita Lainnya
Pembobolan Kabel PJU Marak Kembali Beraksi, Wahyudi: Mohon Peran Serta dan Kerjasama Masyarakat
Perwiritan Karya Agung Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Pekerjaan Drainase Dusun Genting Desa Binanga Terindikasi Rugikan Warga
Perpisahan Siswa/i MTsN 1 Kota Subulussalam, Tampilkan Ragam Pertunjukan
Satu Unit Mobil Damkar Terparkir Rusak di Depan Bulog Kota Subulussalam
Orang Tua Mahasiswa: AMPeS Harusnya Tabbayun dan Meminta Maaf Kepada MPD Subulussalam
Terkait Kartu Kuning Dari Mahasiswa, Edi: Peringatan Serius Untuk Walikota Subulussalam
Gubernur Al Haris Lantik Empat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
Sah! Pemko Subulussalam Usulkan Pembukaan Formasi P3K Guru
BPKD Kosong Pemadam Parkiran Dua Mobil Damkar
Gubernur Sumsel Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kota Lubuklinggau
Muspika Penanggalan Mediasi Anggota BPK dan Kades Lae Ikan Berujung Damai