Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim
PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan sidang perkara terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH digelar di ruang sidang Pengadilan Negri ( PN ) Rokan Hulu ( Rohul ) Selasa (19/7/2022) siang.
Terpantau, Sidang kali kedelapan ini yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH MH, didampingi dua Hakim Anggota dan Panitra sudah masuk pada agenda pembacaan Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Budiman Jayawinata SH MH Cs, yang meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dengan berbagai alasan termasuk telah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.
Usai pembacaan pledoi, Jaksa Lita Warman SH MH menyampaikan, ia mengikuti dari awal kasus terdakwa, dan dirinya sangat berharap terdakwa Muslim SH mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya di depan Majelis Hakim, namun sedikitpun terdakwa tidak menyampaikan hal itu.
" Saya mengikuti dari awal kasus ini, dan saya sangat berharap terdakwa Muslim menyesali perbuatannya didepan Majelis, namun tidak demikian, sehingga kami akan beri tanggapan atas Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Kamis (21/7/2022)," pungkasnya.
Diketahui, Terdakwa Muslim SH tersandung KUHP Pasal 378 kasus Penipuan dan Penggelapan setelah dilaporkan Refina Boru Simbolon bulan April lalu, dan pada sidang ketujuh Selasa kemaren, JPU menuntut terdakwa sepuluh bulan Kurungan Potong Masa Tahanan. (Das)
Berita Lainnya
Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur
Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas