Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )
Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)
"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)
Berita Lainnya
DPP MCI akan Bekerjasama dengan BNSP
Dukung Pemerintah Percepat Target Rehabilitasi Hutan Mangrove, Apical Tanam 2.000 Mangrove di Dumai
Pasien Kartu Indonesia Sehat di Tasikmalaya Diberi Obat Kedaluwarsa
Polemik Dalam Pemberian Imunisasi Campak dan Rubella
Markas OPM Satu Persatu Berhasil Dikuasai TNI-Polri, Egianus Kogoya Makin Terdesak
Kepsek SMPN 15 Dumai Menganggap Ketegasan dan Kedisplinannya adalah Sebuah Kearoganan
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Polri Jangan Mau di Dikte
PAC PP Dumai Timur Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Dengan Perlombaan Jalan Santai Bermandi Hadiah
Kodim 0320/Dumai Gelar Berbagai Perlombaan Dalam Memeriahkan HUT RI Ke-74
Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina
Polda Riau Kembali Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat
TMMD Kodim 0320/Dumai Dengan Moto Mengabdi Untuk Negeri