Agustus 2022 KI Banten Meregistrasi 6 Surat Permohonan Sengketa Informasi
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Informasi ( KI ) Banten sudah meregistrasi Surat Permohonan sengketa Informasi ( SPI ) dari Masyarakat secara perorangan maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
" Untuk PSI dibulan Agustus 2022 yang masuk di KI Banten berjumlah 6 register, permohonan dari perorangan dan dari LSM 3 dan untuk termohon dari sekolah SMAN 3,OPD 1, BUMD 1 dari Kab/ Kota 2
Kita sudah membuat Akta registrasi dan tinggal menunggu panggilan " Papar Aji Panitera KI Banten saat di hubungi melalui WhatsApp , Jumat (26/8/2022)
Saat ditanya berapa lama akan ada pemanggilan terhadap pemohon dan termohon ,Aji menjelaskan bahwa saat ini KI sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan.
" Saat ini kita sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan. Ada yang langsung selesai dimediasi dan ada sampai pembuktian, tapi kita berupaya semaksimal mungkin semua register akan kita sidangkan " Jelas Aji
Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum Perkumpulan Perangkap sebagai salah satu pemohon , mengungkapkan kepada awak bahwa dirinya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus dihadapinya
" Saya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus saya hadapi, tentunya saya juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nanti,
Dan hal itu bukan baru kali ini, sebelumnya pun saya sudah melakukan hal yang sama , tehadap beberapa instansi kepemerintahan " Ungkap Andri Ferdinan Silaban Kepada awak media melalui hubungan telepon seluler. Jumat ( 26/8/2022)
Menanggapi hal tersebut salah seorang pemerhati pendidikan Kota Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat bahkan perlu diapresiasi
" Apa yang dilakukan oleh Ketua umum Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat, dan hal itupun bisa dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Lembaga , yayasan , perusahaan terlebih instansi - instansi terkait dan itu dilindungi oleh Undang-undang
Dengan adanya Komisi Informasi ( KI ) Banten sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi oleh Undang-undang masyarakat akan semakin terlindungi atau terlayani dengan baik terkait pelayanan informasi publik " Tukas AS salah seorang pemerhati pendidikan di kediamannya ,Jln Untung Suropati II Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Tangerang Jum'at ( 26/8/2022). (Asep WW)
Berita Lainnya
Yayasan Parnusa: Kami Lebih Kedepankan Kualitas Daripada Kuantitas
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
Hampir Bersentuhan dengan Konsumen, Perusahaan Penyalur LPG Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Corona
Lampu PJU Dicopot, DPRD Ingatkan Dishub Lakukan Sosialisasi
Dumai Berbenah - Bang Del Sang Perantau
Pembukaan PON XX Sukses, Kodam XVII/Cenderawasih Turut Ambil Bagian Dalam Pengamanan
SPBU Jalan Sudirman ini Jual BBM Pertalite Tanpa Batasan dan QR Code
Sekolah di Lima Kecamatan di Bireuen Kembali Aktif, Saat Kasus Covid-19 Meningkat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, GM RU ll Dumai : Satu Bumi Untuk Masa Depan
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Di Cari Polisi Media Online Penyebar Berita Pengalihan Isu
Gonjong Limo Dumai Peduli Banjir, Rikky Andesma: Kita Berharap Cobaan ini Segera Berakhir