• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum
31 Januari 2023
Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan
31 Januari 2023
Perempuan Paruh Baya Tewas Tenggelam di Sungai Indragiri
31 Januari 2023
Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun
31 Januari 2023

  • Home
  • Sumatera

Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022

PantauNews

Sabtu, 27 Agustus 2022 22:36:51 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi pertambangan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing informasi Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 503.2/27/II.3/I/2022. Tertanggal 13 Januari 2022 dan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022 yang disampaikan Fraksi Sada Kata, pada saat Rapat paripurna, Jumat, (26/08/22).

Dalam kesempatan Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2021. Fraksi Sada Kata menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, terkait izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kota Subulussalam.

Dikutip, seperti Rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam.

Menurut Fraksi Sada Kata, yang di bacakan pada saat penyampaian pandangan Fraksi, oleh Ketua Fraksi Sada Kata, Samiun Jabat. Surat PT Tambang Alam Bersaudara (TAB), tentang permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi yang bernomor  surat : 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022, yang dikirim kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam, ada kekeliruan atau rekomendasi yang telah diterbitkan.

"Artinya, ada kekeliruan surat rekomendasi atau izin yang telah diterbitkan kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam yang terlebih dahulu diterbitkan daripada surat permohonan PT TAB kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam," sampai Samiun.

Sedangkan luas izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Subulussalan seluas Kurang Lebih 1.355 H, (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektar) baik izin maupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas perizinan tersebut tidak ada melakukan koordinasi dengan Walikota dan DPR Kota Subulussalam.

Masih dalam pembacaan pandangan Fraksi, Samiun Jabat juga mengatakan. Persoalan hal yang seperti ini kita khawatirkan akan ada lahan masyarakat masuk dalam wilayah izin atau rekomendasi tersebut, dan mungkin besar akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Kota Subulussalam ini milik kita semua bukan milik pribadi atau perseorangan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari media Serambinews.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam,Asrul Assani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam, Sabtu (27/08/22).

Asrul, juga menjelaskan tahapan proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi itu. Proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi tersebut berawal dari tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada Tanggal 13 Januari, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi tersebut, yang telah ada rekomendasi dari kepala desa serta camat setempat. Pada rekomendasi sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.

Lebih lanjut, masih dalam keterangan tertulisnya. Pihak investor lalu mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh, pada, Tanggal 2 Pebruari 2022.

"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi dan bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP teksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam," ujarnya.

"Semua izin-izin pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sedangkan kita hanya non perizinan saja.
Untuk perusahaan yang baru belum melakukan aktifitas di lapangan karena baru mengantongi izin IUP eksplorasi, belum produksi, masih banyak dan panjang yang akan dilalui oleh perusahaan tersebut, terkait dengan legalitas yang mesti dipenuhi. Pada rekomendasi itu sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Fraksi Geranat Sindir Disdikbud dan Dinas PUPR Subulussalam Saat Rapat Paripurna

Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram

Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas

Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu

Desa Sukamakmur Launching Posyandu dan Rumah Gizi

Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah

Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi

Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran

Heboh Video Bupati Solok Marah dan Tinggalkan Ruang Sidang DPRD

DPRK Ridwan Ingatkan Pemko Subulussalam Segera Bangun Rumah Hunian Korban Kebakaran

Berikut Lokasi Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu Operasi Ketupat Singgalang Di Sumbar

Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam

Terkini +INDEKS

Menko LBP dan Gub Jabar Setuju KNPI Harus Satu, Larshen Yunus: Gedung Merdeka Bandung Saksinya!!

04 Februari 2023
Jadi Sarana Edukasi Pelajar, PT KPI RU Dumai Resmikan Kawasan Patra Seroja Sebagai Eco-Edupark
04 Februari 2023
Ketua Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024
03 Februari 2023
Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI
03 Februari 2023
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
Resmi Mendaftar, DPC PJS Touna Pertama Terdaftar Sebagai Organisasi Pers di Kesbangpol
03 Februari 2023
Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT
03 Februari 2023
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Ramaikan Rakernas KNPI di Bandung, Ketua Larshen Yunus: Rombongan DPD Siak Juga Kami Bawa
03 Februari 2023
Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter
02 Februari 2023
Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi
02 Februari 2023

Terpopuler +INDEKS

Asmar Cs Dilaporkan ke Polres Inhu

Dibaca : 205 Kali
Isu Miring Kunker Kades di Batam Akhir Tahun 2022 Lalu, Tuai Kontroversi
Dibaca : 232 Kali
RGB Dan ALUN Kota Dumai Resmikan Kantor Sekaligus Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Dibaca : 204 Kali
Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang
Dibaca : 351 Kali
Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
Dibaca : 218 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved