Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jasman, salah satu Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kandas kerena Peraturan Walikota (Perwal).
Pasalnya, disampaikan Robinson Banurea, warga Kampong Sikelondang. Jasman pernah terbentur di Perwal pasal 21 Huruf L, yang berbunyi. Tidak pernah melakukan perbuatan Tercela, Berzina, Berjudi, Minuman Khamar, dan Berhalwat.
Namun, menurut Robinson Banurea. Perwal itu berbenturan dengan Qanun, sementara Perwal tersebut tidak menyebutkan hasil keputusan mahkamah Syariah, dan Perwal Pasal 21 Huruf L itu kelayakannya perlu di uji untuk digunakan menjadi peraturan Pilkampong di Kota Subulussalam.
Disampaikan Pembina P2K2 tingkat kota, Irwan Faisal, sebelumnya ada Tiga Bakal Calon (Balon), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Sikelondang, dianya. 1) Mastoni, 2) Jasman, 3) Julpan. Dinyatakan hanya ada Dua Balon yang maju dalan bursa Pilkampong Sikelondang, Mastoni, dan Julpan, sementara Jasman dinyatakan gugur karena Jasman pernah berbenturan dengan Perwal Pasal 21 Huruf L.
Dihimpun media ini, bermula polemik itu muncul pada saat Berkas pencalonan ketiga bakal calon kepala Kampong tersebut pada awalnya dinyatakan lengkap, namun pada saat akan melakukan pencabutan nomor urut pada tanggal 15 September 2022 berkas pencalonan atas nama Jasman dibatalkan oleh P2K2 dan menimbulkan reaksi dari masyarakat pendukung Jasman.
Hingga Ratusan masyarakat Sikelondang simpatisan Jasman sempat mendatangi kantor Camat Simpang Kiri untuk mempertanyakan alasan ketidak ikutan Jasman dalam Pencalonan di Pilkam Sekelondang.
Menanggapi kedatangan Ratusan masyarakat Sikelondang, ke kantor Camat simpang Kiri, Pengawas Pemilihan Kepala Kampong (P2K2) tingkat kota Subulussalam menggelar Rapat di salah satu Ruangan Kantor Wali kota Subulussalam.
Hasil rapat tersebut akhirnya menggugurkan salah satu bakal calon kepala Kampong Sikelondang kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam yakni Jasman, lantaran dikatakan melanggar Perwal Nomor 35, Pasal 21 ayat (2) huruf L.
Rapat yang berlangsung itu, digelar secara tertutup, dan juga dikawal ketat oleh personel Polisi dari Polres Subulussalam dan pihak TNI. (Juliadi)
Berita Lainnya
May Day, Kabinet Marbulut Subulussalam Suarakan Hak-Hak Buruh
Besok, Koalisi Perempuan Akan Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRA Aceh
Tinjau PLTD Desa Topang, Bupati Irwan Gesa Listrik Hidup 24 Jam dan Jangkau Seluruh Desa
Penerima Sertifikat PTSL di Kampong Dah, Kesalkan Kinerja BPN Subulussalam
Kali Kedua YARA Bantu Keuangan Pemko Subulussalam
PUPR Riau Turunkan Tiga Alat Berat Perbaiki Jalan Bandur Picak Kampar yang Rusak Berat
Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!
Syukuran Peusijuk Jalan dan Doa Bersama Masyarakat Kemukiman Buloh Seuma
Gas LPG 3 Kg Mahal dan Langka, YARA Pertanyakan Kinerja Disperindag Kota Subulussalam
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK
Pemdes Kampong Tengoh: Selamat Datang Kepada Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Aceh Barat Daya