Sekdakab Inhu Hendrizal Hadiri Rapat Paripurna Ranperda
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/9).
Adapun Ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Inhu tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah No.21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kabupaten Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu No17 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra.
Yang mana, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum.
Maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal. (stone)
Berita Lainnya
Laksanakan Eksternal Audit SMP di PT KPI RU Dumai, Ditpamobvit Korsabhara Kabaharkam Polri Berikan Peringkat Emas
Pemerhati: Pemberantasan 'Praktek Haram' Tersebut, Semuanya Tergantung Niat Aparatur
Masrul Kasmy: Progres APBD Riau Sampai Hari Ini Untuk Fisik 33 Persen dan Keuangan 20,1 Persen
Beredar Video Pembuangan Limbah dari Pipa Diduga Milik PT SJML
Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi
Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan, Dedi Saputra: PWRI Dumai Dukung Aksi Solidaritas
Bupati Rohil Buka Seminar Anugerah Jurnalistik Kominfo Tahun 2022, Afrizal Sintong : Apresiasi Profesionalitas Insan Pers di Rohil
Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin dan 1500 Paket Bansos
Mobil Patroli BNNP Riau Stanby di Kampung Dalam dan Panger
Kehadiran Kadivpas Kemenkumham Riau Di Rutan Pekanbaru Berikan Motivasi
Wakil Walikota Dumai: Sekolah Wajib Terapkan Prokes
DPC PJS Kampar Resmi Dikukuhkan