Tewaskan 2 Pekerja Beberapa Waktu Lalu di PT PBI,
Kadisnakertrans Riau Minta Pihak Perusahaan Agar Perhatikan K3
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca kecelakaan kerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menewaskan dua orang pekerja beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau untuk lebih memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami minta seluruh perusahaan di Riau untuk memperhatikan K3. Kejadian di PT PBI itu hendaknya dijadikan perhatian," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Ahad (16/10/2022).
Selain itu, Imron juga minta kepada perusahaan untuk membuat rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.
"Seperti di PT PBI kita sarankan mereka pasang rambu-rambu peringatan. Contohnya, rambu-rambu agar ketika mobil parkir pastikan sudah direm tangan dan lainnya," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan kerja di PT PBI menewaskan dua orang pekerja di lapangan penampungan buah atau sortasi, yang terdiri dari supir truk CPO dan security perusahaan PT PBI.
Dimana tim Disnaker Riau telah turun ke lokasi dan memastikan hak-hak korban kecelakaan kerja tersebut. Dimana satu korban kecelakaan kerja yang merupakan Satpam perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan akan menerima santunan dari BPJS.
"Jadi kita tinggal membuat penetapan santunan yang harus diberikan BPJS. Termasuk penetapan jaminan untuk anak korban agar bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah," kata Imron.
Kemudian satu korban lagi yakni supir, sebut Imron Rosyadi, pihaknya masih memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan atau belum.
"Kalau seandainya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka perusahaan yang akan membayar santunan sesuai dengan hak-hak pekerja yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hanya pemindahan kewajiban saja, kalau korban peserta BPJS maka BPJS yang bayar. Sedangkan kalau belum, maka perusahaan yang bayar sesuai hak peserta BPJS. Selain itu, kita juga sudah minta kepada perusahaan agar memberi santuan internal dari perusahaan dalam bentuk uang duka," tutupnya.(*)
Berita Lainnya
DPD PWRI Riau Hadiri Pemilihan Ketua DPC PWRI Dumai
Sesalkan Aksi Damai AMPUN, APPEMARI Nilai Tidak Sopan Sebut Pemimpin Riau Drakula
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram
Selama Ramadhan Berbagi Takjil di Simpang Tugu Patin, Polsek Rengat Barat Imbau Masyarakat
Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI
Wabup Pelalawan Nasarudin Buat Tandingan KNPI di Riau, Fuad Santoso Ajak Berdialog
Kali Ini dalam Sejarah, Salah Satu Relawan Pemenangan Capres akan Berposko di Bumi Melayu Lancang Kuning
Kadinsos Sebut Ada 1152 NIK Data KPM sedang Divalidasi Disdukcapil Dumai
Masyarakat Kota Dumai Berharap Jalan Tol Dumai - Pekanbaru Digratiskan Sementara
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
Semangat Goro Kelurahan Bagan Besar Timur, Kebersamaan Babinsa dengan Masyarakat
Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Desa Rantau Mapesai