Izin Galian C Tak Kunjung Tuntas, Ketua LLPN Dumai: Jangan Menjadi Azas Manfaat Bagi Oknum - oknum Tertentu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Polemik terkait perizinan pertambangan galian c atau kerap disebut tanah urug ini terkesan masih simpang siur di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Informasi terangkum, belum ada satupun pihak pelaku usaha galian c ini di Kota Dumai mengantongi izin yang lengkap.
Hal ini menjadi perhatian Ketua DPD Lembaga Laskar Pagar Negeri (LLPN) Kota Dumai Datin Rahmayani. Disebutkannya, bahwa tanah urug atau juga disebut tanah timbun ini menjadi kebutuhan baik masyarakat dan maupun pemerintah.
“Kenapa untuk mendapatkan izin yang lengkap Galian C ini seakan dipersulit. Padahal faktanya, tanah timbun ini sangat dibutuhkan baik masyarakat pada umumnya dan maupun juga pemerintah,” ucap Datin Rahmayani, Sabtu (5/11/2022) kepada awak media.
Disebutkannya bahwa saat ini khususnya Pemerintah Kota Dumai sedang melakukan pembangunan baik sarana maupun prasanana. Lanjutnya lagi, bahwa tanah timbun ini menjadi bahan pokok dalam hal pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah melalui pihak rekanan jelang akhir tahun.
“Ada apa ini sebenarnya. Jika tanah timbun ini masih ilegal dalam perizinan, artinya pemerintah secara tidak langsung menjadi ‘penadah’,” kata Datin Rahmayani dengan lantang.
Dikatakan Datin Rahmayani bahwa polemik galian c ini ibarat buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat.
Lanjutnya lagi, bahwa armada yang melakukan penimbunan khususnya pada proyek pembangunan milik pemerintah Dumai saat ini, mayoritas tidak memiliki izin yang lengkap.
“Pihak pemerintah daerah dan maupun legislatif harus tegas menyikapi hal ini. Jangan sampai ada menjadi azas manfaat bagi oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut,” tukasnya menyampaikan.
Informasi terangkum, saat ini untuk kebutuhan tanah timbun di Kota Dumai cukup besar. Mulai dari masyarakat, proyek pemerintah maupun industri yang ada di Kota Dumai.
Datin Rahmayani meminta baik pihak eksekutif maupun legistatif untuk lebih peka terhadap persoalan yang tidak memiliki titik terang hingga saat ini terkait perizinan galian c di Kota Dumai. Apalagi banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya dengan usaha galian c tersebutt. Bahkan nantinya dapat membuka lapangan kerja baru, jika polemik ini dapat dituntas dalam perizinan usaha yang masih dianggap ilegal tersebut.
Datin Rahmayani juga berharap, pembangunan tidak terhambat hanya terkait persoalan perizinan. Namun perizinan juga perlu untuk mengatur atau menata prosesnya. Jika aturan ini terlambat dan juga terlalu jauh, Datin Rahmayani berharap agar kedepannya pihak terkait perizinan dapat meningkatkan pelayanannya.
“Janganlah terkait hal ini menghambat pembangunan dan apalagi menghilangkan mata pencarian masyarakat. Sudah berapa kali terjadi penangkapan pelaku galian c di Kota Dumai dan informasinya hanya terkait izin. Dalam waktu dekat, kami akan segera menyurati instansi instansi terkait,” pungkas Datin Rahmayani. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Ojek Gerobak, Memetik Rezeki di Tengah Banjir Jakarta
Efektifkah Rapid Test untuk Warga yang Bandel Nongkrong?
Perkumpulan PERANGKAP Akan Adukan Beberapa Sekolah Di Tangerang Ke KI Banten
Langgar Jam Operasional PPKM di Tangerang, Sejumlah Cafe Ditertibkan
Muskot Dumai IV, Aban Sebut PSMTI Sebagai Rumah Besar Masyarakat Suku Tionghoa Se-Indonesia
250 Personel Polres Mabar Amankan 103 Gereja Saat Ibadah Natal
Perbumma Adat Nusantara Percepat Konsolidasi Program di Jawa Tengah
Tak Masuk Kabinet, Yusril Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Jokowi
Feri Windria SAH Nakodai Ketua DPD PWRI Provinsi Riau
Viral Tugu Gerbang Tol Madiun yang Dikaitkan dengan Palu Arit PKI
Disahkan Gelar Baru, Sebanyak 181 Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai akan Diwisuda
LPP Bekerjasama Dengan Bank Indonesia Akan Mengelar Seminar UMKM