Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)
Berita Lainnya
Bahagia: Prasasti Lahirnya Pemko Subulussalam Tidak Pernah Hilang
Muspika Penanggalan Mediasi Anggota BPK dan Kades Lae Ikan Berujung Damai
Panitia Konfercab PCNU Solok Selatan Silaturahmi dengan Wakil Bupati
Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi
Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues
Seorang Anak Tenggelam di Pantai Ampalu Pariaman, Korban Ditemukan di Naras
PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat
DPRK Ridwan Ingatkan Pemko Subulussalam Segera Bangun Rumah Hunian Korban Kebakaran
Spanduk Bertuliskan "Pick up 2,7 Ton Jurus Jitu Pokja Untuk Tuan" Terpasang di Kota Subulussalam
Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi
Satlantas Polres Subulussalam Tilang 10 Roda Dua Berknalpot Blong