• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri
30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

PantauNews

Ahad, 25 Desember 2022 20:00:40 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibantu Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga beserta anak balita laki-laki berusia 9 bulan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial.

Hanya butuh waktu 30 jam, kedua pelaku yakni NA (17) dan F (15) dibekuk tim dari dua tempat dan waktu berbeda pada Jumat (23/12) petang kemarin. 

Dalam pres rilis yang digelar Polres Inhu Polda Riau, Sabtu (24/12) diruang Adhy Pradana dipimpin Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menuturkan, bahwa motif pembunuhan ibu dan anak tersebut dilatarbelakangi dendam.

Korban, Arita (45) dihabisi nyawanya secara sadis oleh NA pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB menggunakan benda tumpul, dengan cara dipukulkan dari belakang ke kepala korban dibagian kanan hingga luka lebar dan tidak sadarkan diri.

Sementara, pelaku F menghabisi nyawa balita, Rizky Arma Farhan, dengan cara dibekap mulut dan hidung korban pakai tangan pelaku hingga tewas.
Kedua korban dengan kedua pelaku masih bertetangga dekat hanya berjarak lima meter yakni di Dusun Sungai Kemiri RT001/RW001 Desa Pematang Jaya.

"Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," terang Kapolres.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat bersama Kasat Reskrim Polres Inhu.

Pada Kamis (22/12) petang itu tim menerima laporan dari saksi bahwa alat dapur korban berupa mesin blender berada dirumah salah satu pelaku.

"Berdasarkan petunjuk itu dan keterangan saksi, tim menginterogasi pelaku. Meski pelaku sempat berkilah dan tim sempat percaya keterangan pelaku. Pelaku mengatakan jika dirinya tidak tahu mengapa blender itu ad dirumahnya," jelas Kapolres.

Kemudian keesokan harinya, Jumat (23/12) tim menemukan ada kejanggalan, yaitu berkas foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban dan pelapor (suami korban-red) ada dirumah pelaku.

Bahkan orangtua pelaku tidak bisa menjelaskan perihal keberadaan dokumen milik korban dan suaminya itu.

Kecurigaan tim terhadap pelaku semakin kuat dan kemudian memburu pelaku F. Tidak butuh waktu lama, hanya selang beberapa jam, tim membekuk F saat berada disekitar GOR Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba, yang berjarak belasan kilometer dari rumah pelaku F.

"Pelaku F ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada tim, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil interogasi tim, pelaku membunuh kedua korban dilakukan bersama temannya NA. Sehingga pada hari itu juga tim mengamankan NA dari kediamannya," beber Kapolres.

Dari keterangan kedua.pelaku, sambung Kapolres, mereka menaruh dendam kepada korban dan suami korban karena sering ditegur lantaran pelaku menggunakan knalpot brong.

Merasa bising dan mengganggu anaknya tidur jika kedua pelaku pulang atau sedang bersama teman-temannya yang datang kerumah pelaku naik sepeda motor dengan knalpot brong, hingga korban dan suaminya menegurnya.

"Karena punya anak kecil dan suara bising dari knalpot brong pelaku, korban kerap menegur pelaku. Akibat teguran itu membuat pelaku menyimpan dendam hingga menghabisi nyawa korban, ibu dan anak balitanya," terang Kapolres.

Kemudian, sebelum pelaku menghabisi nyawa kedua korban, diawali dengan memanggil korban untuk datang kerumah pelaku F.

Tujuannya untuk memastikan apakah blender yang ada dirumah pelaku benar milik korban. Lantas korban bersama anak balitanya datang kerumah pelaku F. Sedangkan suami korban pergi kekebun miliknya.

"Saat tiba dirumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul dibagian kepala menggunakan shockbreker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA. Saat itu mereka berada dibelakang rumah pelaku F," kata Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial menambahkan.

Kembali Kapolsek menambahkan, akibat pukulan itu kepala korban luka lebar dan tersungkur ketanah. Tidak sampai disitu, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menjerat leher korban menggunakan karet benen ban bekas sepeda motor.

Anak korban menjerit menangis saat itu, dibekap mulut dan hidungnya oleh pelaku F hingga tewas. Hal itu dilakukan pelaku karena takut perbuatan mereka diketahui warga sekitar," jelas Deni.

Dipastikan keduanya sudah tidak bernyawa, kedua korban diseret kearah semak belukar yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

Korban (ibu) dibekap bagian kepalanya menggunakan kain, sementara anaknya dimasukan kedalam karung goni plastik dan dicampakan kedalam semak belukar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Deni, tim menyita sejumlah barang bukti, alat kejahatan membunuh kedua korban, antara lain cangkul, pakaian kedua korban, sendal, perhiasan, handphone, blender, ember timba dan shockbreker.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pj Walikota Dumai Terima Kunjungan Pangdam I Bukit Barisan

Dandim 0302/Inhu Buka Bazar di RTH Rengat

Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Lima Puluh Kota Payakumbuh

LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik

HW, Mantan Direktur PT NHR Diduga Kabur Keluar Daerah

Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Polda Riau Siap Bantu Pemerintah

Wirid Remaja Masjid Darul Falah Gurun Panjang Kembali Diaktifkan

Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa

Ops Zebra LK 2022 Berakhir, Ini Hasil Anev Polda Riau

Kemenkominfo RI Gelar Webinar Series III di Pekanbaru

Dinas PUPR PKPP Riau Bangun 7 Unit RLH Untuk Korban Kebakaran Di Rambah Hilir

Plant Stop KPI RU II Dumai Tuntas dan Berjalan Sukses, Manajemen Gelar Syukuran

Terkini +INDEKS

Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri

30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Masuki Bulan Suci Ramadhan, BDI PT KPI RU Dumai Gelar Pesantren Ramadhan Untuk Pekerja
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023
Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia
28 Maret 2023
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
28 Maret 2023
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
27 Maret 2023
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
27 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Dibaca : 506 Kali
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
Dibaca : 342 Kali
'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
Dibaca : 230 Kali
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Dibaca : 274 Kali
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
Dibaca : 661 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved