• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri
30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik

PantauNews

Senin, 09 Januari 2023 19:18:45 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau, Ria Saprina diduga menerima suap (imbalan-red) dari seseorang (kelompok) berupa uang.

Ria Saprina, Kades Seberida yang baru menjabat dua tahun berjalan ini, terpilih pada Pilkades serentak 2021 lalu.

Informasi yang diterima media ini serta dari hasil investigasi dilapangan belakangan ini tepatnya pada akhir tahun 2022 kemarin, diduga nilai suap yang diterima Kades Seberida sebesar Rp100 juta.

Konon kabarnya, uang itu diterima Ria Saprina setelah yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah atau Sporasik.

Kuat dugaan, Ria Saprina terlibat didalam dikeluarkannya plang nama tentang dilarangnya setiap kenderaan angkutan buah kelapa sawit (TBS) yang akan keluar masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi diwilayah Desa Seberida.

Yang mana, di plang tersebut bertuliskan dilarang melintas bagi armada milik PT NHR, kecuali warga sekitar. Dituliskan dalam plang itu, sesuai SKGR/Sporadik yang telah dikeluarkan oleh Desa Seberida. Bahwa tanah/lahan ini milik Hendry Wijaya.

Kades Seberida Ria Saprina ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya belum lama ini suara diujung teleponnya tidak begitu jelas, sehingga apa yang dia sampaikan tidak bisa didengar dengan pasti.

Kemudian coba dihubungi kembali tidak diangkat. Meski dihubungi berkali-kali dan nomornya aktif, terdengar kring, tapi tidak diangkat.

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ria Saprina menjawab seperti ini "Mohon maaf pak. Saya tidak ikut campur masalah NHR pak. Karena itu internal mereka. Sekali lagi saya mohon, saya tidak ikut campur. Mohon untuk pengertiannya". 

Ketika kembali ditanyakan apakah dirinya ada menerima imbalan atau gratifikasi diterbitkannya SKGR Tanah atau Sporadik, Ria Saprina tidak mau menjawabnya.

Ini yang dijawab Ria Saprina lewat pesan singkat WhatsApp, "Saya cuman tidak ingin terlibat dengan urusan internal NHR pak. Mohon dengan sangat pengertian bapak. Saya susun jari sepuluh untuk pengertian bapak. Dengan hormat. Mohon maaf".

Merasa kurang atas jawaban Kades Seberida Ria Saprina, media ini coba menanyakan perihal ada atau tidak menerima imbalan/gratifikasi berupa uang, sebagaimana isu tersebut diterima media ini, lagi-lagi jawaban Ria Saprina lewat tulisan (WA) terkesan memelas memohon maaf kepada media ini.

"Bismillah... Mohon maaf saya tidak melakukan hal-hal seperti itu.  Dan sekali lagi saya sampaikan dengan segala hormat, saya tidak ingin ikut campur urusan NHR. Silahkan bapak tanya kuasa hukumnya. Mohon dengan sangat pengertian bapak yang terhormat," kata Ria Saprina.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Batang Gansal, Sudarman kepada media ini mengatakan sudah mengkonfirmasi Kades Seberida Ria Saprina via telepon. 

"Ternyata beliau tidak ada menerima imbalan. Mengenai Sporadik yang dikeluarkan Desa Seberida sudah sesuai prosedur. Jadi, beliau sekali lagi menyatakan tidak ada menerima imbalan," jelas Sudarman.

Sebagai informasi tambahan, memiliki surat Sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan hak atas tanah.

Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenal satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.

Selain itu, Sporadik juga diaebut sebagai layanan surat keterangan dari desa/kelurahan (Sporadik) untuk pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau dengan kata lain, Sporadik itu yakni Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Surat (Sporadik) ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah atau Kades setempat.

Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. (stone)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Babinsa Bagan Besar Ikut Serta Dalam Pencarian Orang Hilang

Berjalan 4 Hari Ops LK 2022, Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus

Anggota DPRD Dumai Edison Kembali Turlap Ke Kelurahan Jaya Mukti

Ajak Tim Gakkum LHK Pusat, KNPI Riau Siap Fasilitasi Menuju Desa di Gunung Sahilan Kampar

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022

PT KPI RU Dumai Gandeng Disnakertrans Kota Dumai Selenggarakan Upskilling Pekerja Terkait Hubungan Industrial

Maju sebagai Cakades Muda, Ini Persiapan Andres

Dapur Rutan Pekanbaru Peroleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga dari Dinkes Pekanbaru

Masyarakat Koto Intan Apresiasi Realisasi Aspirasi Anggota DPRD Riau

Edwar Sanger: Luas Lahan Terbakar Menurun Signifikan

Walikota Dumai Tinjau Pemasangan Trafo Listrik di RSUD

Dandim 0302/Inhu Buka Bazar di RTH Rengat

Terkini +INDEKS

Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri

30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Masuki Bulan Suci Ramadhan, BDI PT KPI RU Dumai Gelar Pesantren Ramadhan Untuk Pekerja
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023
Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia
28 Maret 2023
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
28 Maret 2023
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
27 Maret 2023
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
27 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Dibaca : 507 Kali
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
Dibaca : 342 Kali
'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
Dibaca : 230 Kali
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Dibaca : 275 Kali
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
Dibaca : 661 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved