'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar.
Salah satu sumber masyarakat Kelurahan Kampung Baru, yang enggan namanya dipublikasikan ini mengungkapkan kepada awak media, Sabtu malam (25/3/2023), bahwa ada tiga titik penampungan hasil pembalakan hutan (ilegal logging).
Penelusuran awak media, dari ketiga panglong tersebut, bahkan sudah menjelma menjadi pengolahan bahan kayu setengah jadi. Informasi terangkum, ada dua panglong di Kampung Baru ini menjadi pemasok bagi panglong panglong diluar kelurahan.
Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Belum diketahui, asal usul hasil kayu yang diperoleh beberapa Panglong di Kelurahan Kampung Baru ini, ditambahkan Edriwan, bahwa ia bersama timnya akan melakukan investigasi.
"Jika benar pengusaha panglong tersebut mendapatkan kayu ini dari hasil perambahan hutan secara ilegal, artinya sama mereka dengan menjadi penadah," ucap Ketua DPK ALUN Dumai dengan tegas.
Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian.
"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya.
Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.
Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan.
"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial," pungkasnya mengakhiri. (*)
Sumber: DPK ALUN Kota Dumai
Berita Lainnya
Sadis! Bocah Ingusan Dipersekusi dan Dibakar oleh 10 Pemuda Gara-gara Ini
Dugaan Suap Dana Koni, Imam Nahrowi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
KIRIMAN VIDEO PRABOWO DI PAGI SUBUH
Bupati Mabar Apresiasi Kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri di Labuan Bajo
Bradl Tetap Jagokan Marquez di MotoGP 2020
Masjid Raudatul Jannah Sembilah 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
Mobil Listrik Resmi di Pasok di Tahun 2021
Kades Sukaharja Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa
Virus Corona Ancam dan 'Hantui' Masyarakat, Ketua Hanura Dumai: Patuhi Kebijakan Pemerintah Demi Keluarga Tercinta
Menjalang HUT RI Ke-74, WOM Finance Ikut Partisipasi Bangun Gapura
Dugaan Sejumlah Oknum Pangkalan LPG 3 Kg Menjual 'Sesuka Hati'
Agus Purwanto Sangat Menyayangkan, JIka Ada Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Lurah