Penggugat Bawa 8 Saksi, Sedangkan Saksi Tergugat Tidak Hadir
Gugatan PTUN Terhadap Walikota Subulussalam Masih Berlangsung
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap Walikota Subulussalam, masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh.
Kini, gugatan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi fakta, baik yang dihadirkan oleh Penggugat maupun yang tergugat.
Berlangsungnya dalam 2 (Dua) kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Banda Aceh, tampak hanya Penggugat saja yang menghadirkan saksi-saksi fakta di persidangan, sebanyak 8 (Delapan) orang saksi yang telah di hadirkan.
Sedangkan pihak tergugat yang sedianya dijadwalkan akan menghadirkan satu orang saksi fakta, nyatanya pada persidangan hari Rabu, (8/3/23) kemarin, saksi itu tidak juga kunjung hadir sampai sidang perkara tersebut ditutup dan ditunda ke pekan selanjutnya.
Menurut penyampaian Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim SH MH, bersama Kasibun Daulay SH, kepada media ini. Menyebutkan bahwa sebagaimana telah disepakati pada Persidangan Rabu (1/3/23) pekan lalu, pada agenda sidang Rabu ini (8/3/23) adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat.
Dikesempatan itu, pihak Tergugat juga menyatakan akan menghadirkan 1 (Satu) orang saksi fakta dalam persidangan, namun nyatanya saksi tersebut tidak jadi dihadirkan oleh Tergugat.
"Saya kira kewenangan menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi-saksi fakta adalah hak para pihak yang berperkara. Majelis hakim telah memberi kesempatan, namun lagi-lagi hal itu berpulang kepada kita para pihak masing-masing, apakah mau memamfaatkannya atau tidak," ujar, Faisal Qasim, Jumat, (10/03/23).
Lebih lanjut, Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa saksi-saksi yang pihaknya telah dihadirkan dalam persidangan di PTUN Banda Aceh pada Rabu lalu (1/3/2023).
Yang berhadir tersebutpun saksi-saksi fakta yang mengetahui dan mengalami langsung proses pelaksanaan pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Terdiri dari Kepala P2K, Ketua dan anggota KPPS, dan juga para saksi TPS dari para Kandidat Calon Kepala Kampong Makmur Jaya.
"Tentu saja kita bersyukur, Alhamdulillah, keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan ini telah membuka fakta dan mengungkap kejadian sebenarnya terkait perkara ini, yang fakta-fakta tersebut sangat mendukung dalil-dalil yang telah kami uraikan dalam gugatan kami." Kata, Faisal Qasim.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (15/3/23) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti Surat dan perbaikan Surat Kuasa Tergugat.
Diketahui calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022.
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut. (Rls/Juliadi)
Berita Lainnya
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Ibra Yasser: Sekarang Nasib Buruh Ada Padamu Bapak Presiden, Hapuslah Air Mata Rakyatmu
Ratusan Warga di Nagari Sungai Pinang terima Vaksinasi dari Polda Sumbar
Tgk Hamdani Abdullah Pimpin PC-Pergunu Aceh Selatan
Brimob Kompi 2 Batalyon C Bersama Puskesmas Penanggalan Buka Gerai Vaksin di Subulussalam
Kepala BPBD Subulussalam Akan Mengevaluasi Semua Personil
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Apa Benar MPD Kota Subulussalam Tolak Ajuan Beasiswa Mahasiswa Dari Apoteker?
DPC SBSI dan SPN Kota Subulussalam Merasa Perihatin Terhadap Pemerintah
Lima Rumah Warga Berkonstruksi Semi Permanen Hangus Diamuk Sijago Merah
WJI Kota Subulussalam Kibarkan Bendera Di Perbatasan Aceh-Sumut
Walkot Subulussalam Gelar Temu Ramah 7 Lembaga Jurnalis