Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik Ipar di Inhu, Menolak Diajak Wikwik
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaku pembunuhan kakak ipar berinisial LU (34) dengan korbannya YM (35) diduga bermotif mesum. Yang mana, pelaku yang merasa sudah banyak membantu biaya hidup korban dan anak-anaknya sejak setahun terakhir, mengajak korban wikwik (hubungan suami istri-red) tapi selalu ditolak korban.
Diduga marah atas penolakaan korban, pelaku menyusun siasat jahat dan akhirnya melakukan penganiayaan berat hingga korban meregang nyawa.
Korban dan pelaku, keduanya masih kerabat, warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau itu sejak suami korban dipenjara badan di Rutan Kelas II B Rengat sejak setahun terakhir ini, diduga sering berinteraksi, salah satunya pelaku memberikan uang buat keperluan belanja dapur.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dalam pres rilis hari ini, Selasa (21/3) menyampaikan, bahwa pelaku LU dijerat Pasal 338.
Diduga, pembunuhan itu dipicu penolakan korban atas permintaan pelaku untuk melakukan hubungan intim (wikwik) tapi ditolak korban hingga akhirnya korban dibunuh secara keji oleh pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap delapan jam kemudian sejak korban dianiaya hingga tewas mengenaskan dilokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi Senin kemarin sekira pukul 07.00 WIB. Lebih kurang delapan jam kasus ini berhasil kita ungkap," kata Dody dihadapan awak media di Mako Polres Inhu.
Kronologisnya, lanjut Dody, pada hari Senin itu sekira pukul 07.00 WIB pelaku, LU mengantarkan korban, YM ketempat kerja menggunakan sepeda motor, disalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT AS.
Akan tetapi diperjalanan keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadilah penganiayaan berat oleh pelaku kepada korban.
"Pelaku memukul kepala korban bagian belakang pakai batu hingga korban meregang nyawa," jelas Dody, meneruskan ucapan pelaku, saat dihadirkan giat pres rilis itu.
Mereka (petugas) punya alibi bahwa sebagai pemicu penganiayaan hingga korbannya tewas berawal dari penolakan korban diajak hubungan badan oleh pelaku.
Kemudian, setelah petugas mendalami sejumlah barang bukti maupun petunjuk berupa chat korban kepada pelaku dari handphone android milik korban.
Dari chat (pesan) WA itu berbunyi agar pelaku untuk tidak selalu mengganggu hidup korban dan mengurus rumah tangga masing-masing.
"Kepada penyidik, suami korban kembali menguatkan alibi kita tentang motif pembunuhan," kata Dody.
Pengakuan suami korban kepada penyidik, lanjut Dody, mengatakan ada fakta integritas antara pelaku dengan suami korban dan kedua anaknya selama suami korban didalam penjara akibat tersandung kasus narkoba.
"Barangkali ya itu tadi, tersangka meminta jatah berhubungan intim tapi ditolak oleh korban. Sebab, suami korban dan pelaku ada perjanjian bahwa korban dan kedua orang anaknya itu akan dinafkahi pelaku, lalu ditagih namun ditolak,” terang Dody mengakhiri. (stone)
Berita Lainnya
M Zaki Sebagai SEKDA Resmi Dilantik Oleh Bupati Rohul Bapak H SUKIMAN
PWRI Riau Baksos di MDTA Sidomulyo Batu Panjang Bengkalis
PT KPI RU II Dumai Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan
Berlaku PPKM Level 3, ASITA Riau: Boleh Lakukan Perjalanan dengan Prokes Saat Nataru
Resmikan Program Internet Murah dan Cepat di Pedesaan, Ini Pinta Kadiskominfotiks Rohil Indra Gunawan,SE., MH
Diduga Pisah Ranjang 30 Hari, Suami Gantung Diri
Operasi Bina Waspada Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Pembinaan Dan Penyuluhan
Pantau Titik Rawan Karhutla, Babinsa Bangsal Aceh Lakukan Patroli Rutin
Terlibat Curas, Dua Oknum Mahasiswa Rohul Coreng Nama Baik Kampus
Usaha Legal Tanah Timbun PT Seri Bandar Bertuah Membawa Keberuntungan Bagi Masyarakat Pelintung
Polda Riau dan Forkompimda Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik