Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adillah Rahman SH MH melalui sidang e-court pada hari Rabu (12/4/2022) di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022;
Kemudian Majelis Hakim Memerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota
Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
Majelis Hakim juga Mememerintahkan Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam.
Selain itu diujung amar putusan, Majelis Hakim juga Menghukum Walikota Subulussalam selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah);
Kuasa Hukum Nur Ayis selaku Penggugat, Advokat Faisal Qasim SH MH menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan terhadap orang nomor satu di Kota Subulussalam tersebut.
Menurutnya, apa yang diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh adalah sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan ini. Karena memang sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, InsyaAllah gugatan ini akan dikabulkan," ujar advokat Faisal, Rabu, (12/04/23).
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan tersebut yang notabene adalah gugatan dari masyarakat bawah khususnya warga Kampong Makmur Jaya terhadap penguasa Subulussalam itu, telah memberi angin segar bahwa ruang Peradilan khusunya dalam hal ini PTUN Banda Aceh masih menjadi tempat yang tepat untuk para pencari keadilan.
"Saya kira, hari ini keadilan telah menemukan jalannya. tentu ini kabar baik untuk para pencari keadilan," pungkas Advokat Faisal Qasim.
Kemudian Advokat Faisal Qasim, berharap agar Walikota Subulussalam selaku Tergugat bisa patuh dan taat hukum, khususnya terkait dengan isi Putusan tersebut.
Walaupun, dirinya juga tidak mempungkiri bahwa putusan ini belum sepenuhnya inkrah sampai empat belas hari sebagai tenggang waktu yang diberikan Undang-undang untuk Penggugat atau Tergugat apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Kita berharap agar Walikota Subulussalam bisa mentaati Putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari kedepan," jelasnya. (Juliadi)
Berita Lainnya
Kapolri dan Panglima Tinjau Gebyar Vaksinasi 'SUMDARSIN' di Padang
Peringatan Hari Jadi Subulussalam, Walikota Bintang Pimpin Doa Untuk Alm H Merah Sakti
Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako
Satlantas Polres Subulussalam Pasang Polis Line di Jalan Lintas Aceh-Sumut
Tanamkan Jiwa Religius, Polres Subulussalam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla
Bupati Lampung Utara Hadiri Apel Kendaraan Dinas Serta Cek Kondisi Fisik Mobil
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan
Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam
Brimob Kompi 2 Batalyon C Bersama Puskesmas Penanggalan Buka Gerai Vaksin di Subulussalam
Danrem 042 Jambi Minta GM FKPPI Bersinegi Bersama TNI-Polri
Miris! Ingin Ambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Biaya Rp 290 Ribu
Gubernur Sumsel Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kota Lubuklinggau