Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan dengan Serentak
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Disampaikan Herzaky Mahendra Putra, yang selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, via Rilis Persnya kepada awak media mengatakan, Selasa (04/04/23).
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. (Juliadi)
Berita Lainnya
Fuad Santoso Daftar Bacaleg DPRD Riau di DPC PDI Perjuangan Kota Dumai
Beredar 'Rekom' Golkar 5 Balon Kepala Daerah di Riau, Syarifah Dampingi Eko Suharjo di Pilkada Dumai
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rakorda Nasdem Kota Dumai Resmi Digelar, Paisal : Saya Dipanggil Prananda Kepusat
Prapto Sucahyo Minta Paisal - Amris Tuntaskan Polemik HUT Kota Dumai
Ciptakan Pemilu Damai, Polres Dumai Gulirkan Pesan dan Himbauan Kamtibmas
Berharap Masyumi Reborn Dapat Berkompetisi Dengan Baik dan Sehat
Ketua Tim Relawan Pemenangan Bravo 8 HEBAT: Semoga Tahapan Ini Berjalan Lancar
Golkar Resmi Dukung Said Arif Fadilah dan Sujarwo Untuk Maju Di Pilkada Siak 2020
Pilkada Dumai 2020, Apakah Ada Balon yang Maju Melalui Jalur Independen ?
Sesudah 5 SK DPP Dikeluarkan, NasDem Riau Kembali Serahkan 4 Daerah
Paslon Husni-Edy Sabli Dapat Tambahan Dukungan dari Partai Nasdem