Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)
Berita Lainnya
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Teuku Riefky Harsya Kembali Salurkan Beasiswa PIP di Kota Subulussalam
Sekolah Pulau Terluar Simeulue Terima Pencairan Beasiswa PIP Tahun 2019 dan 2020
Dua Kecamatan di Kota Subulussalam Terendam Banjir, Berikut Datanya
Ketua LP - KaPuR Menyoroti Pemko Subulussalam Saat Ini
Wako Subulussalam Peusijuk Mobil Pemadam Kebakaran
Bahagia: Prasasti Lahirnya Pemko Subulussalam Tidak Pernah Hilang
Desa Madukoro Gelar Musdes Guna Memutus Mata Rantai Covid-19
H Merah Sakti: Gunakan Saja Rumah Saya untuk Posko Kebakaran
Hari Jadi Polwan Ke-72, Polres Lampung Utara Gelar Syukuran
DPC SBSI dan SPN Kota Subulussalam Merasa Perihatin Terhadap Pemerintah
Ka. Pusdalops Satgas Penanganan Covid-19 Bireun Tidak Membenarkan Jika Bupati Positif Akibat Pulang Dari Banda Aceh