Bupati Rokan Hulu Teken PKS Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melakukan penandatanganan kerja sama terkait dengan tanda tangan elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Aula Badan Siber dan Sandi Negara. Acara ini di ikuti oleh 16 perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia dan dihadiri oleh 3 (tiga) orang Kepala Daerah yakni Pj. Bupati Maluku Tengah DR. Muhamat Marasabessy, SP., ST., M.TECH, Pj. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.SOS.MTP, dan H. Sukiman Bupati Rokan Hulu, serta Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo dan Kepala Balai sertifikasi Elektronik BSrE JonathanGerhard Tarigan. Dalam kegiatan ini juga hadir Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si beserta para sekda dari pemerintah Kab/kota perwakilan, Kepala BAPPEDA Kab. Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kab. Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos beserta para kadis Kominfo pemerintah Kab/kota perwakilan, Kabag Kerjasama dan Administrasi Setdakab Rokan Hulu Muhammad Franovandi, S.STP, M.Si, Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Rokan Hulu Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si
Dalam sambutannya, sestama BSSN menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya.
” dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber” ujar YB Susilo Wibowo
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik
yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi
dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi
dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi
berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 1036
Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda
Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan
memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan
sistem kriptografi asimetrik, yaitu
- jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik
dokumen;
- jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak
mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak;
- dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada
pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu
dokumen elektronik.
Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga
dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat,
dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data
yang akurat
Masih dalam kesempatan yang sama YB Susilo Wibowo menambahkan bahwa Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung
penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam
rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan
administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang
lebih aman dan nyaman. Saya berharap, 16 (enam belas)
Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat
mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun
dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola
kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan
sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya
mewakili seluruh pemerintah daerah yang hadir, dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh BSSN kepada pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memanfaatkan teknologi sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik, dan Bupati Sukiman berharap dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini kedepan diharapkan dapat memudahkan penerbitan sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik. Dan hal ini selaras dengan amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat diperlukan dalam meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen. TTE ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara mudah melalui perangkat mobile atau web. (MC Kominfo/Das)
Berita Lainnya
Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman (Deded) Meninggal Dunia
Semangat Sukses Bersama, Jaringan Pengusaha Muda Kota Dumai Dideklarasikan
Suasana Akrab Tercipta Saat Kejari Rohul Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Danranmil 02/BK Lakukan Pendampingan Santunan Anak Yatim Piatu
Siaran MNCTV Hilang, Warga Dumai Keluhan Tak Bisa Tonton Penampilan Havis KDI
Sambut Tahun 2022, Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla
Advokat PT Agung Automall Layangkan Hak Jawab, Eks Karyawan: Saya Tidak Pernah Mangkir
Kadin Dumai Salurkan Bantuan 30 Tabung Oksigen Beserta Regulator Ke RSUD
Walikota Dumai Ikut Tanam 2020 Batang Mangrove
Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla
Dua Maling di Ujungbatu Sempat Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Polisi Cekatan Amankan Pelaku
Lurah Gurun Panjang Himbau Warga Agar Ikuti Program PTSL