Gugatan PTUN Nur Ayis Dikabulkan Hakim, Walikota Subulussalam Banding
DPRK: Harusnya Lantik Saja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sangat jelas, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya yang terpilih melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. DPRK, Bukannya melantik, Walikota Subulussalam malah Banding.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Dedy, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada media pantaunews.co.id, Kamis, (4/05/23).
"Seharusnya, Walikota Subulussalam segera melantik Nur Ayis, bukannya malah Banding," sampai, Dedy.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari dapil Simpang Kiri ini pun, mengingatkan Walikota bahwa jelas tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Seterusnya, menyatakan batal, Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
"Sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim yang membatalkan surat keputusan walikota Subulussalam. Kenapalah tidak dilantik saja, apakah harus menunggu kalah Empat kali" kata, Dedy.
Masih dengan Dedy, ini tragedi secara demokrasi yang kali pertamanya terjadi dalam sejarah, seorang Kepala Kampong sudah Tiga kali menang belum juga di lantik.
"Nur Ayis itu sudah Tiga kali menang. Pemilihan Pertama dia dinyatakan menang unggul suara sebanyak 7 suara dari lawannya, yang kedua Pemungutan suara ulang tidak sah secara Quorum, yang ketiga menang di PTUN, Lantik saja lah Nur Ayis itu bapak Walikota Subulussalam," ujar, Dedy.
Bahkan, diingatkan Dedy, Jabatan Walikota Subulussalam sudah hampir selesai, seharus nya, pak Walikota meninggalkan kesan yang baik, dan masih banyak masalah krusial yang mesti dselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Disini, Patut kita duga Walikota Subulussalam ter indikasi masuk dalam pusaran kepentingan politik keluarganya, sehingga urusan pelantikan Nurayis menjadi terhambat" jelas, Dedy. (Juliadi)
Berita Lainnya
Dandim 0115/Simeulue Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Dolly Cibro Nyatakan Maju Sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam
Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi
Pemberitaan Inisial BB dan RL, Dilirik LSM PAKAR Aceh dan MaTA
May Day, Kabinet Marbulut Subulussalam Suarakan Hak-Hak Buruh
KNPI Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Kebakaran di Kota Subulussalam
Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi Berjalan Sukses.
Sairun Berhentikan Azwir Kartono dari Kepala Sekolah SDN DAH
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Warga Kembali Dikejutkan dengan Kehadiran Seekor Harimau di Desa Kampong Tengoh
Kepsek SDN 17 Sarik Alahan Tigo Adakan Lomba Tahfidz Tanpa Anggaran Sekolah
Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam