• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita
30 Mei 2023
Ketua Fraksi Geranat Meminta Pemko Harus Membuka Formasi Penerimaan ASN-P3K Tahun 2023 di Subulussalam
30 Mei 2023
Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida
30 Mei 2023
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu
30 Mei 2023
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
30 Mei 2023

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....

PantauNews

Ahad, 21 Mei 2023 10:20:07 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Bertindak tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, sepanjang tahun 2023 Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus pembakaran hutan dan lahan di Kota Dumai. 

4 (empat) kasus tersebut diungkap berkat adanya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga Polri dapat dengan cepat mendeteksi apabila terjadi kebakaran lahan. 

"Dengan adanya data lokasi beserta titik koordinat dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut, personil Polres Dumai maupun Polsek Jajaran setempat langsung melakukan pengecekan, upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Sabtu (20/5/2023). 

Dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” ungkap Kapolres Dumai. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan. 

"Indonesia saat ini mengalami musim el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Kapolres Dumai. 

Pantauan dilapangan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan disetiap Kelurahan dan wilayah rawan Karhutla se-Kota Dumai.


 Editor : Dedi ssputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Polres Dumai Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal

Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan

Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda

Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN

Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah

Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

Polda Riau Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Inhu

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Terkini +INDEKS

Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita

30 Mei 2023
Ketua Fraksi Geranat Meminta Pemko Harus Membuka Formasi Penerimaan ASN-P3K Tahun 2023 di Subulussalam
30 Mei 2023
Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida
30 Mei 2023
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu
30 Mei 2023
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
30 Mei 2023
Berstatus Integrasi, WBP Dapat Izin Keluar Negeri
29 Mei 2023
Bocah Penderita Tumor yang Dibantu Haji Uma, Kabarnya Telah Meninggal Dunia
29 Mei 2023
Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam Dambakan PKH dan BPNT Bahkan RLH
29 Mei 2023
Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK
29 Mei 2023
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
29 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita

Dibaca : 201 Kali
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
Dibaca : 217 Kali
Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK
Dibaca : 295 Kali
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
Dibaca : 224 Kali
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
Dibaca : 466 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved