Mantan Kades Terima Divonis 13 Bulan, Jaksa Belum Bersikap

Ahad, 22 Desember 2019


Pekanbaru (PantauNews.co.id) — Mantan Kepala Desa (Kades) Sering  Kabupaten Pelalawan, M Yunus telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia terlibat kasus suap pengurusan surat tanah.

Terkait dengan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Belum ada pernyataan (terima atau banding). Kami masih mempelajari putusan majelis hakim,” demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH saat dikonfirmasi Koranmx.com, Ahad (22/12/2019).

M Yunus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sedangkan dalam tuntutan JPU, M Yunus dituntut pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan (19 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

“Hakim mendakwanya dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini dakwaan alternatif kedua JPU,” terangnya.

“Kami masih ada waktu pikir-pikir sampai hari Rabu (25/12/2019) besok. Nanti kami sampaikan, apakah banding atau menerima vonis itu,” tambahnya.

M Yunus dalam vonis majelis hakim ini, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.

Sumber: Koranmx.com