Kasat Reskrim Polres Inhil: Karoke Golden City di Tutup, Tak Kantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Sabtu, 13 Juni 2020

foto: Ilustrasi sumber: Net

Tembilahan, PantauNews.co.id - Pasca pengembangan dari pengungkapan kasus beroperasinya tempat hiburan karoke Golden City di Tembilahan dimasa penertiban protokol covid 19 oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil Kamis (4/5/2020), ternyata karoke Golden City tidak kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Hasil konfirmasi awak media ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Non Perizinan "Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM" mengatakan, bahwasanya sanksi atas pelanggaran operasinya tempat hiburan karoke Golden City kami serahkan kepada penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) karena sampai saat ini tempat tersebut tidak mengantongi atau memiliki izin.

"Sampai saat ini, Dinas Perizinan tidak pernah menerima pengajuan izin hiburan karoke Golden City, jadi sangat jelas mereka tidak mengantongi izin," tegas Linda.

Kasat Reserse Kriminal Polres Inhil AKP. Indra Lamhot Sihombing, S.I.K sekaligus Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir saat di konfirmasi memberikan keterangan, tindakan yang diambil adalah menutup hiburan karoke Golden City sampai izinnya diterbitkan.

"Langkah yang diambil adalah menutup tempat hiburan tersebut, sampai pengelola bisa mengurus izinnya selesai" ujar Indra.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pengelola Karoke Golden City untuk memberikan keterangan.

Sumber: Beritainhil.com