Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai

Kamis, 11 Juni 2020

Pekanbaru,PantauNews.co.id  - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di Kota Dumai. Pengadaan mobil itu menggunakan anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar.

Terkait dugaan penyimpangan ini, Korps Adhyaksa dikabarkan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai bernama Eka. Dia berada tiga jam memberikan keterangan di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada Selasa (8/6/2020) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. "Iya ada tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data)," kata Muspidauan, Rabu (10/6/2020).

Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik sedang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Baik pihak yang berhubung langsung dengan lelang, pemenang lelang hingga perjanjian kontrak.

"Tim sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Baru dimulailah proses klarifikasinya," tutur Muspidauan.

Sumber: Cakaplah.com