Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN

Senin, 15 Juni 2020

Dumai, PantauNews.co.id - Tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai (BC) Dumai, POMAL Lanal dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 Kg, Sabtu (13/6/2020). Tempat Kejadian Perkara (TKP) penindakan berada disekitar perairan perbatasan Selinsing - Tanjung Leban dan  berhasil mengamankan tersangka yang diduga merupakan kurir dari barang haram tersebut. 2 orang tersangka berhasil diamankan dan 1 orang berhasil melarikan diri.

"Modus operandi dalam penyelundupan tersebut adalah tersangka yang diduga kurir ini menjemput barang (sabu,red) ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan speedboat," ujar Kepala Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi, Senin (15/6/2020) saat konprensi pers di Kantor Bea dan Cukai Dumai.

Adapun kronologis kejadian lanjut Fuad Fauzi, pada hari Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB Tim P2 KPPBC TMP B Dumai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan sabu dari Muar Malaysia menuju Kota Dumai. Atas informasi tersebut, petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan POMAL Dumai, BNN Jakarta membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk melakukan pengejaran.

Selanjutnya pada Sabtu (13/6/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak dengan menggunakan 3 kapal patroli hingga pukul 07.00 dan belum menemukan kapal yang dicurigai tetapi tim tetap siaga di perairan Pelintung dan Perairan Dumai. Kemudian sekitar pukul 13.55 WIB, tim gabungan mencurigai sebuah speedboat dengan kekuatan 60 PK yang melaju kencang menyisir dari perairan  Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis mengarah ke perairan Dumai.

Tim bergerak melakukan pengejaran dan menghadang speedboat tersebut yang ternyata ditumpangi oleh tiga orang dan berusaha melarikan diri dengan nekad hendak menabrakkan speedboat tersebut ke kapal patroli Bea Cukai. Dengan kesigapan petugas, speedboat penyelundup malah mengalami kerusakan bodi dan akhirnya tenggelam.

Petugas pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu RS warga Rupat, Kabupaten Bengkalis dan MY warga Kota Dumai dan 2 Paket berisi 30 bungkus yang dikemas dengan kemasan teh cina, sementara 1 orang pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke bibir pantai pada proses pengejaran. 

Setelah dilakukan pencacahan dan pengujian dengan menggunakan narcotest kedapatan 30 bungkus teh cina berisi kristal bening dengan berat brutto 32.196 gram sabu. Selanjutnya 2 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut.  

"Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Fuad Fauzi (*)

Penulis: Pepen Prengky