Presiden Kosovo Didakwa Lakukan Kejahatan Perang, Penyiksaan-Pembunuhan

Kamis, 25 Juni 2020

Pristina, PantauNews.co.id - Presiden Kosovo Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang, salah satunya pembunuhan. Dakwaan itu berdasarkan atas peran Hashim dalam konflik kemerdekaan Kosovo sekitar tahun 1990.
Dilansir AFP, jaksa penuntut dari Pengadilan Spesialis Kosovo (KSC) mengajukan dakwaan pada 24 April 2020. Namun baru dipublikasikan dua bulan kemudian.

"Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Hashim Thaci, Kadri Veseli dan tersangka lainnya yang didakwa bertanggung jawab secara pidana atas hampir 100 pembunuhan," pernyataan KSC, Kamis (25/6/2020)

Selain itu, Hashim juga didakwa melakukan kejahatan lainnya, seperti penyiksaan hingga penghilangan orang secara paksa. Sekitar 100 korban dari Kosovo, Roma, Albania, tewas karena kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Hashim.

Jaksa memutuskan untuk mengumumkan dakwaan tersebut karena Hashim dinilai berusaha menghalangi kinerja KSC. Seorang hakim disebut sedang meninjau dakwaan tersebut.

Pengadilan yang didukung Uni Eropa itu dibentuk pada tahun 2015 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh gerilyawan etnik Albania yang mencari kemerdekaan terhadap warga sipil Serbia pada perang tahun 1998-1999. Perang itu terjadi antara gerilyawan tentara Kosovo melawan pasukan Serbia.

Perang kemerdekaan Kosovo merenggut sekitar 13.000 jiwa, yang sebagian besar adalah etnis Albania.

Wilayah itu secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 2008, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Barat. Tetapi Serbia dan sekutu-sekutunya, China dan Rusia, tidak pernah menerima tindakan keputusan itu. Status Kosovo tetap menjadi perdebatan hingga saat ini.

Sumber: Detik.com