Ayah Tiri di Rokan Hulu Setubuhi 2 Anaknya Dibawah Umur

Senin, 24 Agustus 2020

Rohul, PantauNews.co.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten di Rokan Hulu (Rohul). Jika beberapa hari sebelumnya, seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri, kali ini seorang pria tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Kejadian memilukan tersebut terjadi di Kecamatan Ujung Batu. Pelakunya adalah ST, ayah tiri korban. Perbuatan bejat pelaku resmi dilaporkan ibu korban yang juga istri pelaku.

Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto mengatakan kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini ternyata terjadi sejak tahun 2012 ketika korban masih berusia 8 tahun.

Namun ibu korban baru mengetahui perbuatan bejat suaminya setelah curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya.

"Saat ditanyakan ibu korban, korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku berulang kali setiap malam pada saat pelapor sudah tidur dalam kurun waktu 3 bulan," cakap Paur Humas, Ahad (23/8/2020).

Mendengar pengakuan anaknya tersebut pelapor langsung shock dan tidak terima atas kejadian tersebut. Ia kemudian melaporkan perbuatan suami keduanya itu ke Polsek Ujung Batu.

Menerima laporan dari ibu korban, Polsek Ujung Batu bertindak cepat dan segera mencari keberadaan pelaku. Pelaku kemudian ditemukan di Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kecamatam Ujung Batu untuk dibawa ke Polsek Ujung Batu guna menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, ST yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu ia juga mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap adik kandung korban yang juga anak tirinya pada tahun 2017," jelas Paur Humas.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimalkan 20 tahun penjara.***