Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2020

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tim opsnal Polsek Tenayan Raya amankan satu orang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di salah satu cafe Jalan SM Amin Kota Pekanbaru, Jum'at (14/8/2020).

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu cafe yang berlokasi di Jalan SM Amin Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi narkotika.

Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal dipimpin Ipda Budi Hartono turun ke lapangan dan mendatangi salah satu cafe di Jalan SM Amin, menemui dan menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bunkus kecil plastik yang berisikan diduga Sabu. Sselain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap terbuat dari botol plastik saat penggeledahan di dalam kamar.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu itu dibeli pelaku dari Kampung Dalam paket Rp 300.000 (tiga ratua ribu rupiah) yang dibagi menjadi 3(tiga) bagian bungkus kecil, dan 2(dua) bungkus dipakai dengan menggunakan alat hisap botol plastik yang dirakit sendiri sedangkan satu paket kecil masih berada pada pelaku.

Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Tenayan Raya, membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RP Alias R Bin S pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.00 WIB di salah satu kafe di Jalan SM Amin Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.00 WIB bahwa di lokasi cafe itu ada transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi Narkotika. Oleh karena itu, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang melakukan penyelidikan sehingga turun tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono.

Tersangka berinisial RP Alias R Bin S ditangkap beserta barang bukti dan sekarang sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial RP Alias R Bin S berupa 1(satu) bungkus kecil plastik yang berisikan diduga Sabu berat kotor 0,16 gram (nol koma enam belas) gram, berat pembungkus 0.10 gram (nol koma sepuluh gram), dan berat bersih 0,06 gram (nol, nol enam gram), serta seperangkat alat hisap yang terbuat dengan botol plastik. 

Tersangka RP Alias R Bin S telah dilakukan test urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika. Tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: bermadah.co.id