Ini Kata Ketua Dewan Pendidikan Riau Terkait Oknum Jaksa Pemeras Kepsek di Inhu

Rabu, 19 Agustus 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Terkait pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Nurdin mengapresiasi tindakan yang tegas dilakukan Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI.

Mantan Anggota DPRD Riau ini juga merespon dengan tindakan yang cepat terhadap dugaan oknum aparat ditubuh instansinya yang melakukan pemerasan yang berujung pengunduran diri secara serentak Kepala SMP se- Kabupaten Inhu.

“ Apresiasi dan ini suatu bentuk ketegasan dan tidak main-main dalam menerapkan supermasi hukum walaupun terhadap anggotanya sendiri,” ujar Zulkarnaen Nurdin, Rabu (19/8/2020) via seluler.

Balon Walikota yang masih instens mengikuti proses penjaringan di Pilkada Dumai 2020, ini juga meminta jika ditemukan oknum Jaksa memang benar Ini langkah awal yang tepat dilakukan pihak kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika terbukti copot jabatannya sebagai efek jera bagi mereka yang main-main dengan penegakan hukum,” pintanya.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, seharusnya memberikan cerminan kepada masyarakat banyak.

“ Ini preseden terburuk dan harus ada penindakan yang tegas dengan pelaksanaan hukum dinegara Republik Indonesia, apalagi jika yang melakukannya seorang Jaksa yang notabene sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan,” ucapnya lagi.

Disisi lain, Zulkarnain mengharapkan agar para Kepala Sekolah dan termasuk pejabat yang berwenang dalam penggelolaan keuangan negara ini berhati-hati.

“Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat,” tukasnya.

Ditambahkannya, seharusnya jika penggelolaan dilakukan secara transparan, akuntable dan benar sesuai dengan aturan yang ada, menurut Zulkarnaen hal ini tidak akan terjadi.

Penulis: Edriwan