Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2020

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sejumlah proyek tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK ini terkait denda keterlambatan pekerjaan oleh rekanan atau pihak ketiga.

Seperti overlay hotmix Jalan Pattimura. Ada kekurangan volume item pekerjaan laston lapis aus-ton sebesar Rp29.910.841,02.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih.

Kemudian pengaspalan hotmix Jalan Rawa Bening Ujung. Ada kekurangan volume dua item pekerjaan, yakni laston lapis aus-ton dan laston lapis antara-ton. Nilai kekurangan volumenya sebesar Rp15.016.104,41. Proyek ini dikerjakan oleh CV Gema Jaya Utama, dengan nilai Rp3,2 miliar lebih.

Proyek overlay hotmix di Jalan Dharma Bakti juga menjadi temuan. Ada kekurangan volume dalam item laston lapis aus-ton, senilai Rp9.799.551,22. Proyek ini dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Selain itu, pengaspalan hotmix di Jalan TPA 2 Muara Fajar. Ada kekurangan volume di tiga item pekerjaan, lapis aus-ton, lapis pondasi agregat kelas A dan lapis pondasi agregat kelas B. Nilai dari kekurangan volume tersebut sebesar Rp17.298.124,65. Proyek ini juga dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai pekerjaan Rp1,8 miliar lebih.

Kemudian proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT. Di proyek ini, ada tiga item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Tiga item itu yakni, timbunan pilihan dari sumber galian, lapis pondasi agregat kelas B dan stabilisasi dengan tanaman.

Nilai kekurangan volume dari pekerjaan tersebut sebesar Rp126.665.306,98. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar lebih. BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan pada dua paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Pekerjaan pertama yakni, interior command center Tenayan Raya. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Impian Putra Nusantara, dengan nilai Rp1,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, BPK menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor selama 84 hari. Adapun jumlah denda keterlambatan itu sebanyak Rp86.025.246,72.

Kemudian denda keterlambatan pada pekerjaan peningkatan jalan/pengaspalan hotmix Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cipta Arengka Swandiri, dengan nilai Rp4,7 miliar lebih.

Berdasarkan temuan BPK dari pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada PT Cipta Arengka Swandiri, selama 70 hari. Adapun denda keterlambatan itu sebesar Rp114.568.341,30.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat diwawancara mengakui ada temuan itu. Namun, kata dia, temuan itu sudah ditindaklanjuti.

"Berkaitan dengan temuan BPK 2019, ada beberapa kegiatan yang memang ada temuan kelebihan bayar. Tapi kan kelebihan bayar itu ada yang Rp20 juta. Tidak banyak. Kalau tidak salah saya tidak sampai Rp100 juta, nggak sampai dari sekian banyak kegiatan," jelasnya.

Lanjutnya, ketika ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat, PUPR diberi waktu untuk menuntaskan persoalan itu.

"Ketika kita diperiksa oleh BPK, Inspektorat, kalau ada temuan kita diberi kesempatan 60 hari untuk melakukan pembayaran pengembalian uang. Berkenaan kegiatan yang tujuh kegiatan itu, sudah dibayarkan. Sudah dilunasi. Pasca diperiksa langsung dibayar," jelasnya.

Ditambahkannya, soal keterlambatan pengerjaan juga sudah ditindaklanjuti. Rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sudah diberi sanksi denda.

"Terlambat pengerjaan, sepanjang itu kesalahan mereka itu kita denda, kan ada juga denda keterlambatan. Kita denda. Kalau masih tunda bayar, kita potongkan dari sisa uang yang belum kita bayarkan. Total tunda bayar kita lebih kurang Rp35 miliar," jelasnya.

Sumber: Cakaplah