Kirim Surat Tebuka ke Presiden RI, Riski Kurniawan Soroti Netralitas ASN Dimasa Suksesi

Jumat, 28 Agustus 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontensasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) rentan dimanfaatkan untuk kemenangan figur tertentu. Padahal, eksistensi ASN dalam pesta demokrasi tidak boleh berpihak untuk terselenggaranya Pemilu yang adil dan jujur.

Keberadaan ASN telah diatur dalam Kode Etik dan Kode perilaku ASN. Terlebih dalam Pemilu, kode etik memuat pedoman tentang hak dan kewajiban ASN.

Salah seorang ASN di Pemko Dumai, Riski Kurniawan ST mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo. Surat terbuka itu dikirimnya terkait kegelisahan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa suksesi atau pemilihan kepala daerah, Jumat (28/8/2020) di laman Facebooknya.

ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Peralatan dan Laboratorium di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota berpandangan pada satu sisi tersandera aturan wajib netral. Namun, pada sisi lain mereka harus menentukan pilihan. Malah kadang ‘dipaksa’ untuk berpihak pada calon yang masih berkuasa. Sudah menjadi rahasia umum, pilihan yang diberikan kadang bakal mempengaruhi posisi dan jabatan kedepan.

Berikut surat terbuka Riski Kurniawan, ASN Pemko Dumai yang juga aktif di sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kota Dumai ini.

Kepada

YTH : Presiden RI
di
Jakarta

Salam Hormat,

Semoga Bapak dalam keadaan sehat wal afiat serta bahagia dan sukses selalu.

Dalam helat pemilihan kepala daerah, kami para ASN selalu jadi galau dan serba salah. Satu sisi kami netral, namun disisi lain kami punya hak pilih. Kondisi yang berseberangan itu membuat ASN kebingungan. Apalagi tidak sedikit ASN yang jadi panutan di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan kondisi itu, hak dipilih dan memilih ASN idealnya dicabut. Dengan begitu ASN bisa betul-betul konsentrasi dalam memberikan pelayanan publik, dan terhindar dari dinamika politik praktis. Perlakuan ini sama dengan TNI-Polri.

Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis.

Dalam surat edaran tersebut, secara tegas ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.

Delik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015. Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN nya secara langsung. Jika menggunakan pasal ini, yang perlu ditindak adalah calon bukan ASN nya.

Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi ” Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.

Dalam pasal ini jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu.

Sedangkan pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada pasal 70 dan/atau 71 sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selain ancaman sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 70 dan/atau 71 juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan dari calon.

Oleh karenanya, pemberlakuan sanksi pidana bersifat ultimum remidium atau alternative sanksi terakhir setelah sanksi administrasi diberlakukan terlebih dahulu.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebenarnya sudah mengalami perubahan dua kali yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sebagai perubahan yang pertama dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai perubahan yang kedua. Namun pengaturan tentang netralitas ASN tidak mengalami perubahan secara signifikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak memasukkan delik pelanggaran netralitas ASN dalam nomenklatur larangan, tetapi diatur dalam prinsip (asas) dan kewajiban. Hanya saja prinsip maupun kewajiban dapat juga dimaknai sebagai larangan karena siapapun yang dikenai kewajiban pasti juga dikenai larangan untuk mentaati kewajiban tersebut.

Selain tidak merumuskan dalam delik larangan, UU ASN juga tidak terlalu terperinci merumuskan prinsip-prinsip maupun kewajiban-kewajiban yang mengikat ASN. Rumusan delik dalam UU ASN masih sangat bersifat umum dan membutuhkan perincian dari regulasi turunannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

Sedangkan Pasal 4 PP 53/2010 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Demikian juga Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Pasal ini diperinci kembali oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:

a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Ketentuan dalam SE MENPAN.RB sebagaimana diuraikan diatas, hanyalah contoh-contoh mengenai perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, dilapangan masih ada tindakan-tindakan lain diluar butir a hingga g sebagaimana dalam S.E. diatas.

Namun demikian Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 juga memberikan kriteria tentang perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yaitu meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat. Sehingga kedua dasar hukum diatas dapat dijadikan rujukan dalam mengidentifikasi delik pelanggaran netralitas ASN.

Delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 1 tahun 2015 yaitu terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Selebihnya, delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam perundang-undangan diluar perundangan-undangan kepemiluan tersebar dibanyak peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan surat Menpan.RB. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Semua peraturan perundang-undangan diatas, hanyalah mengatur rumusan delik pelanggarannya saja, tapi tidak mengatur tentang wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.

Dalam ilmu hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur rumusan delik pelanggaran disebut sebagai hukum materiil, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara menegakkan hukum materiil (termasuk yang mengatur wewenang) disebut hukum formil (hukum acara).

Oleh karenanya, cara melihat wewenang Bawaslu harus dilihat diperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan yaitu Undang-Undang tentang Pilkada, Undang-Undang Tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu. Beberapa Undang-Undang dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebagaimana sudah dijelaskan di paragraf-paragraf sebelumnya.

Berangkat dari hal tersebut, status wewenang Bawaslu adalah wewenang atributif karena sumber wewenangnya tidak berasal dari lembaga lain dan kemandirian Bawaslu tetap tidak terciderai karena peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan dan pemilihan hanya merumuskan delik pelanggarannya saja sedangkan wewenangnya tetap bersumber pada UU Kepemiluan/pemilihan.

Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non PNS yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan, maka:

1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dituntut netral dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum, sebagaimana diamanatkan dalam :

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :Pasal 2 huruf e, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf l, Pasal 9 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil :

Pasal 6 huruf h, dan Pasal 11 huruf c.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :

– Pasal 4 angka 14, dinyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan”.

– Pasal 4 angka 15, dinyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

2. Berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang telah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memetakan beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pegawai ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon peserta Pilkada serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh oknum ASN yang mengarah kepada aktivitas politik/politik praktis menjelang Pilkada serentak yang akan datang.

Adapun kegiatan dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2020, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada, memposting photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like saja di media social, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan.

3. Berkenaan dengan permasalahan tersebut, bersama ini disampaikan :

a. Bahwa sikap dan tindakan serta perilaku ASN sebagaimana tersebut diatas, belum dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, namun sudah dapat dikategorikan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf l. Sehingga terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenakan sanksi moral sebagaimana disebut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan bahkan sesuai Pasal 16, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

b. Bahwa sikap dan tindakan serta perilaku ASN, apabila dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dikategorikan melanggar ketentuan disiplin PNS dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 angka 8 dan angka 9 untuk hukuman disiplin sedang dan Pasal 13 angka 13 untuk hukuman disiplin berat.

Sehingga terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran dimaksud, dikenakan sanksi disiplin diproses sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang professional, netral dan bebas dari intervensi politik, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, tetap terjaga dan terjamin netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada dimaksud :

a. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hendaknya memberikan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di lingkungan unit kerjanya, agar dapat menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, serta berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 tersebut.

b. Apabila terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dan apabila oknum yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 16.

c. Bagi oknum PNS yang melakukan pelanggaran terhadap larangan PNS sesuai ketentuan :

1). Pasal 4 angka 14 dan Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Pasal 12 angka 8 dan angka 9, yang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

2). Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 angka 13, yang terdiri dari :

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

5. Semua Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas.

6. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS berkewajiban menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa/ masyarakat.

7. Sehubungan hal-hal tersebut diatas, dimintakan agar Saudara melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS serta Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungannya masing-masing.

” Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan,” tulis Riski Kurniawan menutup surat terbuka yang dikirimnya.

Dituilis Oleh: Riski Kurniawan, ST (Kabid Alkal Dinas PUPR Kota Dumai)