Penuhi Panggilan Bawaslu Dumai, Hendri Sandra Contoh Pemimpin Taat Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Balon Wako Dumai Hendri Sandra, SE dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Jum’at (21/8/2020).

Hendri Sandra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi juga didampingi Balon Wawako Dumai Dr. H.M. Rizal Akbar, S.Si, M.Phil.

Undangan dengan No.051/K.RI-12/PM.05.02/VIII/2020, berdasarkan temuan No.03/TM/PWKOTA/04.02/VIII/2020 dengan dasar UU No.10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu No.14 Tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.***

Pasangan yang memiliki jargon HANDAL, juga tampak hadir Ketua DPC PDIP Dumai Uber Firdaus.  Pemanggilan ini terkait foto Hendri Sandra menghadiri disaat penyerahan SK dukungan DPP PDIP untuk maju di Pilkada Dumai 2020.

Ketua Bawaslu Dumai Zulfan, menyampaikan bahwa ada pemanggilan Hendri Sandra yang notabene adalah ASN Aktif yang mengikuti proses pemilihan kepala daerah di Kota Dumai.

“Ada tiga orang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah rampung, yaitu Ketua DPC PDIP Dumai Uber Firdaus, HM Rizal Akbar dan Hendri Sandra,” jelas Zulfan.

Hendri Sandra dalam keterangan di Kantor Bawaslu Dumai, menyatakan kesiapan untuk mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah mendapat dukungan lengkap dari partai politik untuk maju dalam pencalonan di Pilkada 2020.

“Insya Allah tinggal menunggu waktu yang tepat, dan proses pengunduran diri sebagai ASN setelah mendapat dukungan lengkap partai politik,” kata Hendri Sandra, Sabtu (22/8/2020).

Balon Wako Dumai yang cukup mendapat perhatian pasca keluarnya SK DPP PDIP, Hendri Sandra tetap memberikan apreasiasi kepada Bawaslu Dumai dalam menjalankan fungsi pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan Pilkada yang dijadwalkan Desember 2020 nanti.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas, kode etik dan disiplin ASN dirinya, Hendri Sandra menyerahkan keputusan kepada Bawaslu sebagai polisinya Pemilu.

“Kita menghargai tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas jalan demokrasi di negera kita,” ungkap Hendri Sandra.

Didalam undangan Bawaslu Dumai, tertera pukul 16.00 WIB. Hendri Sandra bersama HM. Rizal Akbar datang sekitar pukul 09.00 WIB. Ini menandakan seorang Balon Wako Dumai Hendri Sandra taat akan hukum dan tidak mengabaikan panggilan pengawas penyelenggara Pemilu.

Komisioner Bawaslu Dumai Agustri, juga menjelaskan, bahwa Bawaslu mengundang Hendri Sandra terkait fotonya dan beritanya di salah satu media cetak di Kota Dumai.

“Ada dugaan pelanggaran hukum lainnya (dugaan pelanggaran etik ASN). Jadi Bawaslu minta keterangan beliau,” tukas Agustri, Sabtu, 22/8/2020.

Penulis: Edriwan