Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan

Senin, 31 Agustus 2020

Jakarta, PantauNews.co.id - Ayah Atta, Halilintar Anofial Asmid ternyata pernah poligami. Ia cerai lalu kini dipolisikan.

Kabar itu pertama diungkapkan seorang pengacara bernama Dedek Gunawan di Instagram Lambe Turah. Ia mengatakan pernikahan Halilintar Anofial dengan kliennya, Happy Hariadi, terjadi pada 21 April 1998.

"Bahwa antara Ibu Happy Hariadi dengan Halilintar itu pernah menikah dan tercatat di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 21 april 1998. Kemungkinan terjadi di kediaman lama klien saya Ibu Happy Hariadi (untuk menikah)," ujar Dedek dalam video.

Kata Dedek Gunawan, Happy Hariadi dengan Halilintar Anofial cerai pada 2006 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai anak perempuan.

"Lahir pada tanggal 21 November 2003 ada anak perempuan ya. Cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru," tutur Dedek.

Dedek Gunawan menyebut perceraian Happy Hariadi dengan Halilintar Anofial terjadi karena adanya tindakan tak bertanggung jawab. Ayah Atta Halilintar disebut menelantarkan anaknya.

"Saya baru konfirmasi ke klien saya apakah pernah diberi nafkah apa tidak, dia memberi kuasa kepada saya karena adanya perihal bahwa kuat diduga Halilintar ini tidak bertanggung jawab terkait anak. Begitu aja informasi yang saya terima dari klien saya," ucap Dedek.

Happy Hariadi pun meminta Halilintar Anofial memberikan hak terhadap anaknya. Ia berharap ada itikad baik dari Halilintar.

"Berdasarkan dari keterangan klien saya hampir mengarah ke sana (tidak bertanggung jawab), karena demikian komunikasi berjalan tidak baik antara anak dengan orang tua. Permintaan beliau meminta hak-hak anak. Tidak ada itikad baik dari beliau selaku orang tua kandungya berikan hak-hak anak pada umumnya," kata Dedek.

Halilintar Anofial selama ini diketahui beristrikan Lenggogeni Faruk. Ia menikah dengan Lenggogeni sejak 1993 dan telah memiliki 11 anak.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan oleh Happy Hariadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini kemudian dibenarkan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres, Senin (31/8/2020).

"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunu.

"Happy itu adalah istri dari saudara Pak Halilintar (Anofial), beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan Pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari Pak Halilintar sebagai anak," lanjutnya lagi.

Laporan tersebut sudah diterima pihak Polres sejak Oktober 2019. Laporan tersebut juga masih dalam proses dan telah mencapai tahap penyelidikan.***