Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram

Ahad, 30 Agustus 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (28/8/2020). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH Alias IP (32) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

JH Alias IP (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu seberat 124,03 (Seratus dua puluh empat koma nol tiga) Gram, uang tunai senilai Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) set plastik bening, 1 (satu) buah Dompet warna putih dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di kelurahan Bagan Besar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sukarela, RT 019, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan Rumah. Pada saat digeledah, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis Shabu seberat 124,03 g (seratus dua puluh empat koma nol tiga Gram). Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK membenarkan penangkapan pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka JH Alias IP (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH Alias IP (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kapolres Dumai. (rls)