Jalur Pendaftaran UMKM Tahap Pertama di Bireun Telah Ditutup

Sabtu, 19 September 2020

Bireuen, PantauNews.co.id - Pendaftaran bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tahap pertama sudah ditutup sejak tanggal (31/8/2020) lalu, penutupan jalur ini berlaku bagi kabupaten /kota di Provinsi Aceh.

Pelaku usaha mikro di Bireuen belum mengetahui 100% terkait adanya program UMKM, diduga Disperingkop belum maksimal lakukan sosialisasi melalui media publik, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008.

Menyikapi hal tersebut, Kadisperindagkop Bireuen Ir Alie Basyah melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Jum'at (18/9/2020) saat dikonfimasi wartawan pantaunews.co.id mengatakan pihaknya selama ini sangat bersusah payah untuk mendata dan menjemput pelaku usaha mikro agar Kabupaten Bireuen mendapat sebanyak mungkin bantuan UMKM. Walaupun diakui kinerja mereka belum maksimal akan tetapi mereka terus berusaha membuat yang lebih baik, karena mereka maklum bentuk bantuan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi ditengah pandemi Covid-19

Bantuan UMKM diberikan sesuai Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUMKM/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor : 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Bantuan ini bertujuan pemulihan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Dana stimulus bagi pelaku usaha mikro tidak diperbolehkan kepada statusnya untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD sehingga penyaluranya tepat sasaran. Sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 Juta/perorang. Pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih dibuka Kementerian Koperasi dan UKM hingga akhir tahun. Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk. (*)

Penulis: Hendra