"Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara Terus Digalakan"

Sabtu, 05 September 2020

Lampung Utara, PantauNews.co.id - Dalam tempo waktu dua hari terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mengatakan perburuan terhadap pelaku sekaligus pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampung Utara akan terus kami lakukan, walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir, Sabtu (05/9/2020). Lanjut Aris, dua hari terkahir kita berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi. 

Bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga Jalan Raden Intan, No. 135, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (03/9/2020) pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan barang bukti yang disita berupa 11 (sebelas) plastik klip bekas pakai sabu, satu buah pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah hp merk Nokia warna hitam.

Kemudian, dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya tim kami pada ke esokan harinya, Jumat (04/9/2020) bergerak ke arah Kecamatan Blambangan.

Sekira pukul 11.00 WIB pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambagan kembali menciduk tersangka masing-masing di jalinsum Desa Blambangan AM (36) warga Desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket diduga sabu total bruto 1,51 gr, tiga unit timbangan digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet.

Selanjutnya tim menangkap tersangka RS (25) warga Dusun Pagar Induk, Kecamatan Blambangan, bBarang bukti berupa lima paket diduga sabu bruto 0,9 gr, satu bua centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka AS (30) warga desa Blambangan dengan barang bukti delapan paket di duga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar

"Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba Iptu Aris.(*)

Penulis: Irawan